Perpres 46/2025 Dinilai Longgarkan Prosedur, Publik Terancam Rugi Diam-diam
![]() |
| Iluatrasi |
JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang baru diterbitkan pemerintah memantik kekhawatiran publik. Aturan ini dinilai melonggarkan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa, serta membuka ruang besar bagi praktik korupsi dan kolusi.
Pasal 38 ayat 5 huruf a dalam Perpres tersebut memungkinkan penunjukan langsung penyedia untuk proyek prioritas atau bantuan presiden, tanpa lelang terbuka. Tak kalah kontroversial, Pasal 9 ayat 1 huruf f2 memberi kewenangan kepada pengguna anggaran—pimpinan lembaga atau kepala daerah—untuk mengubah prosedur pengadaan demi “menghindari stagnasi pemerintahan”.
"Ini bukan pengaturan dalam keadaan darurat, tapi diberlakukan untuk proyek biasa seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, hingga program makan gratis," ujar seorang pengamat tata kelola publik.
Padahal, standar internasional seperti UNCITRAL Model Law hanya membolehkan metode penunjukan langsung dalam situasi ekstrem, seperti bencana. Dalam konteks pembangunan rutin, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas semestinya tetap dijunjung tinggi.
Laporan UNODC menyebut penunjukan langsung sebagai metode paling rawan penyalahgunaan. Tanpa proses seleksi kompetitif, negara rawan merugi dan publik kehilangan kepercayaan terhadap proses pengadaan.
"Efektivitas itu penting, tapi jangan sampai jadi alasan untuk mengesampingkan transparansi. Negara bisa terjerumus pada pengelolaan anggaran tanpa kontrol," lanjut pengamat tersebut.
Belajar dari pengalaman masa lalu, berbagai proyek percepatan yang dikebut tanpa pengawasan justru berujung pada pemborosan, utang negara yang membengkak, hingga dampak sosial dan lingkungan yang tak terkendali.
Pemerintahan Prabowo dinilai perlu berhati-hati agar tidak mengulang kesalahan serupa. Semangat pembangunan harus tetap disertai kehati-hatian. “Jangan sampai niat baik justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Nasional, Voli, Metropolitan, Ekonomi |













