Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
6
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Metropolitan
5 jam yang lalu
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Home  /  Berita  /  Nasional

Perpres 46/2025 Dinilai Longgarkan Prosedur, Publik Terancam Rugi Diam-diam

Perpres 46/2025 Dinilai Longgarkan Prosedur, Publik Terancam Rugi Diam-diam
Iluatrasi
Senin, 23 Juni 2025 20:58 WIB

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang baru diterbitkan pemerintah memantik kekhawatiran publik. Aturan ini dinilai melonggarkan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa, serta membuka ruang besar bagi praktik korupsi dan kolusi.

Pasal 38 ayat 5 huruf a dalam Perpres tersebut memungkinkan penunjukan langsung penyedia untuk proyek prioritas atau bantuan presiden, tanpa lelang terbuka. Tak kalah kontroversial, Pasal 9 ayat 1 huruf f2 memberi kewenangan kepada pengguna anggaran—pimpinan lembaga atau kepala daerah—untuk mengubah prosedur pengadaan demi “menghindari stagnasi pemerintahan”.

"Ini bukan pengaturan dalam keadaan darurat, tapi diberlakukan untuk proyek biasa seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, hingga program makan gratis," ujar seorang pengamat tata kelola publik.

Padahal, standar internasional seperti UNCITRAL Model Law hanya membolehkan metode penunjukan langsung dalam situasi ekstrem, seperti bencana. Dalam konteks pembangunan rutin, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas semestinya tetap dijunjung tinggi.

Laporan UNODC menyebut penunjukan langsung sebagai metode paling rawan penyalahgunaan. Tanpa proses seleksi kompetitif, negara rawan merugi dan publik kehilangan kepercayaan terhadap proses pengadaan.

"Efektivitas itu penting, tapi jangan sampai jadi alasan untuk mengesampingkan transparansi. Negara bisa terjerumus pada pengelolaan anggaran tanpa kontrol," lanjut pengamat tersebut.

Belajar dari pengalaman masa lalu, berbagai proyek percepatan yang dikebut tanpa pengawasan justru berujung pada pemborosan, utang negara yang membengkak, hingga dampak sosial dan lingkungan yang tak terkendali.

Pemerintahan Prabowo dinilai perlu berhati-hati agar tidak mengulang kesalahan serupa. Semangat pembangunan harus tetap disertai kehati-hatian. “Jangan sampai niat baik justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Nasional, Voli, Metropolitan, Ekonomi
wwwwww