Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
21 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
21 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
21 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
21 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
21 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Duit Suap Mengalir ke Kebun Sawit, KPK Lacak Kekayaan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

Duit Suap Mengalir ke Kebun Sawit, KPK Lacak Kekayaan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (net)
Rabu, 16 Juli 2025 18:11 WIB

PADANG LAWAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus pencucian uang yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Fokus terbaru KPK adalah mengusut kepemilikan dan pengelolaan lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Untuk mendalami kepemilikan aset tersebut, dua saksi diperiksa tim penyidik di kantor BPKP Sumatera Utara, Senin (14/7/2025). Mereka adalah Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay yang bertindak sebagai pengelola kebun.

"Para saksi didalami terkait aset lahan sawit tersangka NHD, termasuk bagaimana pengelolaan hasil kebun tersebut," ungkap Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).

Nurhadi sebelumnya sudah menjalani masa hukuman sejak 2022 usai divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiono. Nilai uang haram yang diterima mencapai Rp83 miliar, terdiri dari suap senilai Rp45,7 miliar dan gratifikasi Rp37,2 miliar.

Namun, sebelum bebas dari masa hukuman, Nurhadi kembali ditangkap pada Minggu dini hari (29/6/2025) atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Uang suap itu diketahui diberikan oleh Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, sebagai imbalan atas bantuan dalam pengurusan perkara di MA. Uang diterima bertahap dari Mei 2015 hingga Februari 2016.

Kini, KPK menduga sebagian dari uang tersebut dialirkan untuk membeli dan mengelola kebun sawit. Penelusuran terhadap aset-aset ini dinilai penting untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara
wwwwww