Lulusan Kedokteran Hewan Ditangkap Usai Lecehkan Anak Penumpang Citilink
![]() |
| Foto salah satu pesawat citilink (net) |
TANGERANG – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan IM (50) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap penumpang anak di bawah umur dalam penerbangan Citilink rute Denpasar – Jakarta. Insiden tersebut terjadi Senin (14/7/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah pesawat mendarat di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan pelaku kini ditahan di rumah tahanan negara Polresta Bandara Soetta, Tangerang. "Tersangka yang merupakan pria dewasa berinisial IM telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Dijelaskannya, kronologi bermula ketika korban berinisial MAR bersama tantenya hendak melakukan swafoto di dekat kursi IM. Saat korban akan makan, pelaku menawarkan bantuan membuka plastik sendok dengan cara menggigitnya. "Ketika mengembalikan sendok, pelaku meletakkan tangannya di paha korban. Korban kaget, mencoba memberi isyarat kepada tantenya, namun tidak dimengerti," terang Ronald.
Setelah kejadian itu, korban menangis histeris di toilet pesawat. Pramugari yang mendengar laporan saksi segera memindahkan korban ke kursi lain dan melaporkan insiden ke pihak keamanan maskapai. Citilink kemudian menyerahkan pelaku kepada polisi setelah pesawat mendarat.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menyebutkan, hasil penyidikan mengungkap IM merupakan lulusan fakultas kedokteran hewan dari universitas ternama di Indonesia. "Tersangka bekerja di perusahaan swasta di Jakarta. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengakui ketertarikannya terhadap anak korban," jelasnya.
Yandri menambahkan, tindakan pelaku dilakukan dalam kondisi sadar. Penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," urainya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam. "Kami telah menurunkan tim PTB-PPA Kota Tangerang untuk mendampingi korban secara psikologis bekerja sama dengan rumah sakit daerah," sambungnya.
Laporan polisi dibuat oleh ibu korban pada Selasa (15/7/2025) dini hari. Setelah itu, petugas mengamankan IM dan memeriksa sejumlah saksi. "Kami pastikan proses hukum dilakukan secara profesional," tegas Yandri. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Automotif, Beladiri, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat |













