Polda Metro Jaya Luruskan Polisi Tilang Pengendara Bukan SIM Jakarta di Tol
![]() |
| Polisi saat menghentikan pengendara di Jalan Tol. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
"Kami belum menemukan pelanggaran anggota, yang diminta untuk menunjukan SIM, hanya mungkin anggota salah ngomong dengan mengatakan SIM Jakarta, dan di luruskan SIM A (terucap di dalam rekaman video)," jelas Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Komarudin membenarkan bahwa anggotanya tersebut memberhentikan pengendara guna memeriksa surat-surat TNKB. Pemeriksaan tersebut salah satu program dari Operasi Patuh Jaya 2025.
Alhasil, pemeriksaan TNKB sesuai dengan pelat nomor kendaraan alias tidak adanya pelanggaran. Sehingga menurutnya, petugas tidak memberi sanksi tilang.
"Tidak ditilang setelah bisa dipastikan TNKB sesuai," ungkapnya.
Dietahui, baru-baru ini viral di media sosial anggota polisi lalu lintas menilang pengemudi yang tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) terbitan Jakarta. Peristiwa itu terjadi di ruas Tol JORR wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tampak pengemudi dan penumpang yang berada di dalam mobil menanyakan maksud SIM terbitan Jakarta yang diminta anggota. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | PON, Voli, DKI Jakarta |













