Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  PON

Polda Metro Jaya Luruskan Polisi Tilang Pengendara Bukan SIM Jakarta di Tol

Polda Metro Jaya Luruskan Polisi Tilang Pengendara Bukan SIM Jakarta di Tol
Polisi saat menghentikan pengendara di Jalan Tol. (Ist)
Jum'at, 18 Juli 2025 18:33 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi beredarnya video anggota yang memberhentikan pengemudi mobil di dalam tol Jakarta yang menjadi perhatian publik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengaku ada kesalahan ucapan anggotanya saat menindak pengendara roda empat

"Kami belum menemukan pelanggaran anggota, yang diminta untuk menunjukan SIM, hanya mungkin anggota salah ngomong dengan mengatakan SIM Jakarta, dan di luruskan SIM A (terucap di dalam rekaman video)," jelas Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Komarudin membenarkan bahwa anggotanya tersebut memberhentikan pengendara guna memeriksa surat-surat TNKB. Pemeriksaan tersebut salah satu program dari Operasi Patuh Jaya 2025.

Alhasil, pemeriksaan TNKB sesuai dengan pelat nomor kendaraan alias tidak adanya pelanggaran. Sehingga menurutnya, petugas tidak memberi sanksi tilang.

"Tidak ditilang setelah bisa dipastikan TNKB sesuai," ungkapnya.

Dietahui, baru-baru ini viral di media sosial anggota polisi lalu lintas menilang pengemudi yang tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) terbitan Jakarta. Peristiwa itu terjadi di ruas Tol JORR wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tampak pengemudi dan penumpang yang berada di dalam mobil menanyakan maksud SIM terbitan Jakarta yang diminta anggota. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:PON, Voli, DKI Jakarta
wwwwww