Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Nasional

Ditjen AHU Capai Target Bentuk Koperasi Merah Putih

Ditjen AHU Capai Target Bentuk Koperasi Merah Putih
Dirjen AHU Widodo saat menyerahkan AHU Koperasi Merah Putih. (Ist)
Jum'at, 18 Juli 2025 18:39 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) melampaui target membuka 80.068 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara digital melalui platform Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.

Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Widodo mengatakan percepatan program ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

"Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo kepada wartawan di kantornya, Jumat (18/7).

Dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.

"Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan," jelasnya.

Widodo menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut didukung oleh kematangan platform Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dalam situs ahu.go.id.

Layanan ini memungkinkan seluruh proses mulai dari pengajuan nama koperasi hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik, cepat, dan transparan. Tak hanya itu, keberhasilan ini juga ditopang oleh perubahan regulasi.

Kemenkumham telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum baru pengesahan KDMP/KKMP, menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019 yang dianggap tak lagi relevan untuk mengejar percepatan program strategis ini

Dalam Permenkum baru tersebut, ada tiga inovasi krusial. Pertama, secara legal KDMP dan KKMP kini diakui sebagai jenis koperasi tersendiri. Kedua, syarat penamaan koperasi kini dapat disederhanakan, tidak lagi wajib menggunakan tiga kata setelah jenis koperasi. Artinya, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto sudah sah digunakan.

“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id," ungkap Widodo.

Langkah digitalisasi ini juga dibarengi pendekatan inklusif. Lewat Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025, seluruh notaris di Indonesia diberi ruang untuk terlibat aktif dalam mendampingi pendirian koperasi ini.

Sinergi antara platform digital pemerintah dan para profesional hukum ini terbukti ampuh dalam mengurai keruwetan birokrasi yang selama ini kerap jadi batu sandungan.

Ia menambahkan bahwa pendirian koperasi-koperasi baru ini bukan sebatas formalitas hukum, tapi membawa dampak strategis dalam tata kelola layanan publik dan pemberdayaan ekonomi di akar rumput.

“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat,” tuturnya.

Peluncuran resmi program KDMP/KKMP oleh Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli di Klaten, Jawa Tengah mendatang. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Voli, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwww