Ditjen AHU Capai Target Bentuk Koperasi Merah Putih
![]() |
| Dirjen AHU Widodo saat menyerahkan AHU Koperasi Merah Putih. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Widodo mengatakan percepatan program ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
"Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo kepada wartawan di kantornya, Jumat (18/7).
Dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.
"Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan," jelasnya.
Widodo menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut didukung oleh kematangan platform Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dalam situs ahu.go.id.
Layanan ini memungkinkan seluruh proses mulai dari pengajuan nama koperasi hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik, cepat, dan transparan. Tak hanya itu, keberhasilan ini juga ditopang oleh perubahan regulasi.
Kemenkumham telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum baru pengesahan KDMP/KKMP, menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019 yang dianggap tak lagi relevan untuk mengejar percepatan program strategis ini
Dalam Permenkum baru tersebut, ada tiga inovasi krusial. Pertama, secara legal KDMP dan KKMP kini diakui sebagai jenis koperasi tersendiri. Kedua, syarat penamaan koperasi kini dapat disederhanakan, tidak lagi wajib menggunakan tiga kata setelah jenis koperasi. Artinya, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto sudah sah digunakan.
“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id," ungkap Widodo.
Langkah digitalisasi ini juga dibarengi pendekatan inklusif. Lewat Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025, seluruh notaris di Indonesia diberi ruang untuk terlibat aktif dalam mendampingi pendirian koperasi ini.
Sinergi antara platform digital pemerintah dan para profesional hukum ini terbukti ampuh dalam mengurai keruwetan birokrasi yang selama ini kerap jadi batu sandungan.
Ia menambahkan bahwa pendirian koperasi-koperasi baru ini bukan sebatas formalitas hukum, tapi membawa dampak strategis dalam tata kelola layanan publik dan pemberdayaan ekonomi di akar rumput.
“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat,” tuturnya.
Peluncuran resmi program KDMP/KKMP oleh Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli di Klaten, Jawa Tengah mendatang. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Nasional, Voli, Ekonomi, DKI Jakarta |













