FAKTA Indonesia Geruduk Kantor BPOM Desak Penetapan Label Depan MBDK
![]() |
| FAKTA Indonesia Demo Kantor BPOM RI. (Ist) |
Senin, 21 Juli 2025 12:55 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo menegaskan, sudah melayangkan surat keberatan secara resmi kepada Atasan PPID BPOM RI terkait isi draft revisi Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi (ING).
Menurutnya, pada Label Pangan Olahan pada pasal 25 ayat (2) yang menyatakan tabel ING yang digunakan pada label depan kemasan adalah Logo Pilihan Lebih Sehat.
Untuk itu, imbuh Ari, FAKTA telah menyampaikan keberatan atas pasal tersebut pada saat audiensi tanggal 2 Mei 2025 dan mempertanyakan dasar regulasi penetapan Logo Pilihan Lebih Sehat tersebut.
"Permohonan informasi publik yang diajukan sejak 24 Juni 2025 tidak mendapatkan tanggapan hingga melewati batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ari, Senin (21/7/2025).
Ari mengungkapkan, permohonan tersebut berkaitan dengan dasar kebijakan penetapan Logo "Pilihan
Lebih Sehat" yang saat ini mulai diterapkan pada kemasan pangan olahan. Logo ini berpotensi menyesatkan keputusan konsumen dalam memilih produk yang benar-benar sehat.
Sementara, dasar ilmiah proses penetapan Perundang-undangan pengawasannya tidak komprehensif dan transparan bagi publik.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi soal hak publik untuk mengetahui informasi yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Ketika BPOM tidak merespons, artinya hak itu diabaikan," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, FAKTA Indonesia menyampaikan surat keberatan terhadap keadaan yang ada dengan aksi simbolik di depan Kantor BPOM RI, sekaligus sebagai bentuk peringatan dari masyarakat bahwa jika keberatan ini kembali tidak ditanggapi maka akan diambil langkah lanjutan melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ari menuturkan, FAKTA Indonesia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi dari kebijakan publik yang sehat. Penerapan label gizi, termasuk Logo Pilihan Lebih Sehat, seharusnya tidak dilakukan tanpa adanya partisipasi atau keterlibatan masyarakat.
Hal ini bertentangan dengan amanat pasal 417 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi "Masyarakat berpartisipasi, baik secara
perorangan maupun organisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan Kesehatan".
"Kami tidak menolak upaya mendorong pilihan pangan sehat. Tapi masyarakat berhak tahu: Apa kriterianya? Siapa yang menyusun? Apakah benar-benar independen dan berbasis bukti? Ini semua tidak boleh tertutup," terangnya.
Melalui aksi ini, lanjut Ari, FAKTA Indonesia juga berharap adanya dukungan lebih luas dari publik, media, dan komunitas/kelompok yang memiliki perhatian dan kesadaran akan masalah regulasi perlindungan kesehatan ini.
Terutama, untuk menegakkan prinsip keterbukaan informasi, termasuk dalam sektor pangan dan perlindungan kesehatan yang berdampak pada seluruh masyarakat Indonesia.
"Sebab hak partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang- undangan sudah diamanatkan dan dijamin pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada Pasal 96 yang berbunyi Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," pungkas Ari. ***
| Kategori | : | Automotif, DKI Jakarta |













