Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Majelis Hakim Bacakan Vonis Hasto Hari Ini, Eks Penyidik KPK Minta Hukuman Maksimal

Majelis Hakim Bacakan Vonis Hasto Hari Ini, Eks Penyidik KPK Minta Hukuman Maksimal
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan seragam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Jawapos)
Jum'at, 25 Juli 2025 07:59 WIB

JAKARTA – Vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dan terlibat langsung dalam skema pergantian antarwaktu anggota DPR.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan sidang dimulai pukul 13.00 WIB. "Sidang akan kami gelar setelah salat Jumat supaya tidak ada jeda," ucapnya usai sidang duplik, Jumat (18/7/2025).

Menyikapi rencana pembacaan vonis ini, mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, menegaskan bahwa harapannya tetap pada vonis tujuh tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. "Saya sangat berharap majelis hakim tetap menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Ronald, Kamis (24/7/2025).

Ronald menyatakan durasi hukuman bukan menjadi pokok utama. Menurutnya, yang terpenting adalah pengakuan hukum terhadap keterlibatan Hasto dalam kasus ini. "Bukan karena berapa lama vonisnya, tetapi karena sudah terbukti keterlibatannya dalam kasus PAW anggota DPR," jelasnya.

Ia menilai efek jera terhadap koruptor di Indonesia masih lemah. Ronald mendorong agar sistem hukum memperkuat sanksi dengan pendekatan pemiskinan dan pencabutan hak sipil agar pelaku benar-benar jera. "Vonis harus seberat mungkin untuk memperkuat keadilan dan meminimalkan kerugian negara di masa depan," tambahnya.

Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia disebut menghalangi penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku antara tahun 2019 hingga 2024.

Dalam dakwaan, Hasto disebut menyuruh Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, merusak ponsel dengan merendamnya. Tindakan itu dilakukan untuk menghapus jejak setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022. Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga dituduh ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Suap itu diberikan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku untuk meloloskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun.

Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww