Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Vonis Banding Zarof Diperberat, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita

Vonis Banding Zarof Diperberat, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita
Jum'at, 25 Juli 2025 19:20 WIB

JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan banding atas kasus percobaan suap dan gratifikasi. Vonis ini lebih berat dari hukuman awal 16 tahun, namun tetap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, menyatakan bahwa Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar Albertina, Selasa (22/7/2025).

Majelis juga memutuskan bahwa uang sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di brankas rumah Zarof disita untuk negara sebagai barang bukti.

Putusan dibacakan tanpa kehadiran penuntut umum maupun pihak terdakwa. Perkara banding ini diadili oleh Albertina Ho bersama dua hakim anggota, Budi Susilo dan Agung Iswanto.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda serupa. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan saat itu mempertimbangkan faktor usia Zarof yang telah 63 tahun. Majelis menyebut vonis 20 tahun akan setara dengan hukuman seumur hidup mengingat usia harapan hidup nasional rata-rata 72 tahun.

Namun, dalam putusan banding, pengadilan tetap memperberat hukuman menjadi 18 tahun, sambil mempertimbangkan bahwa Zarof masih berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik Kejaksaan.

Hakim juga menegaskan bahwa penjatuhan pidana harus memperhatikan ketentuan Pasal 65, 66, dan 71 KUHP yang mengatur penggabungan beberapa perbuatan pidana oleh pelaku yang sama. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Voli, Metropolitan, Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww