Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Kasus Oplosan Beras Picu Kebijakan Baru: Tak Ada Lagi Premium dan Medium

Kasus Oplosan Beras Picu Kebijakan Baru: Tak Ada Lagi Premium dan Medium
Ilustrasi beras (net)
Sabtu, 26 Juli 2025 21:28 WIB

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menghapus klasifikasi beras premium dan medium dari pasar menyusul maraknya praktik pengoplosan yang merugikan konsumen. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa beras nantinya hanya akan dikategorikan sebagai "beras biasa" dan "beras khusus".

"Melihat pengalaman soal beras oplosan, maka beras nanti hanya akan dibagi dua: beras dan beras khusus. Tidak ada lagi premium atau medium," ujar Zulkifli dalam forum 'Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan' di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Langkah ini diambil untuk mencegah celah manipulasi yang kerap terjadi di lapangan, khususnya dalam pengemasan dan pemasaran beras dengan label premium. Pemerintah ingin memastikan keadilan bagi konsumen dan mendorong transparansi harga di pasar.

Zulkifli menambahkan, beras khusus tetap diperbolehkan beredar dengan syarat memiliki sertifikasi dan izin resmi dari pemerintah. Jenis-jenis beras khusus antara lain pandan wangi, basmati, ketan, dan japonica.

"Tidak ada yang boleh main-main soal kebutuhan pokok ini. Kita ubah skemanya supaya masyarakat tidak lagi tertipu oleh label yang tidak mencerminkan kualitas sebenarnya," tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penertiban besar-besaran terhadap tata niaga pangan, sekaligus menjawab arahan Presiden agar harga dan kualitas beras lebih terkendali. ***

wwwwww