Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil, Terdakwa Korupsi Impor Gula Ajukan Banding

Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil, Terdakwa Korupsi Impor Gula Ajukan Banding
Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (foto: tempo/martin yogi pardamean)
Sabtu, 26 Juli 2025 21:21 WIB

JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi impor gula, Charles Sitorus, resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp750 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ini menilai putusan hakim mengabaikan fakta persidangan.

"Pak Charles mengajukan banding pada hari Jumat kemarin," kata penasihat hukumnya, Dwi Laksono Setyowibowo, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Dwi, majelis hakim hanya mengadopsi dakwaan jaksa tanpa mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Ia juga menyoroti masuknya pertimbangan mengenai ekonomi kapitalis dalam vonis yang tidak relevan dengan pokok perkara.

Charles berdalih penugasan pengadaan gula berasal dari pemerintah melalui surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN, dengan harga mengacu pada HPP Rp8.900 per kilogram. Namun, realisasi pembelian dari mitra BUMN hanya 57.500 ton karena perbedaan harga.

PT PPI kemudian mengajukan izin impor gula kristal putih (GKP) dua kali ke Kementerian Perdagangan, menurut Dwi, untuk menutupi kekurangan stok. Hal itu menurutnya membuktikan bahwa tidak ada niat jahat dari Charles atau jajaran Direksi PT PPI.

Dalam pembelaannya, Charles juga membantah adanya pemufakatan jahat dengan produsen gula swasta dalam pertemuan di Equity Tower SCBD. Ia menyebut pertemuan itu hanya membahas teknis, bukan bagi-bagi keuntungan atau fee seperti yang dituduhkan.

Dwi menegaskan, tidak ditemukan fakta persidangan yang menunjukkan Charles menerima komisi atau janji apapun dari pihak manapun. Oleh karena itu, mereka berharap putusan bebas atau lepas dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww