Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
11 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Automotif

FAKTA Indonesia Desak Raperda KTR di Jakarta Segera Disahkan

FAKTA Indonesia Desak Raperda KTR di Jakarta Segera Disahkan
Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. (Ist)
Minggu, 27 Juli 2025 17:08 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto menyebut, sudah 14 tahun lamanya Raperda KTR di Jakarta tak kunjung disahkan.

 
"Sudah sangat lama. Kami mendukung Raperda KTR di Jakarta segera disahkan menjadi Perda," kata Tubagus, Minggu (27/7/2025).
 
Tubagus mengatakan, momentum saat ini sangat tepat karena telah terbit Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai payung hukum terbaru yang dapat memperkuat Raperda KTR Jakarta.
 
"Menurut hemat saya, Perda DKI ini tinggal menggabungkan praktik baik yang sudah ada, seperti larangan iklan rokok dan penguatan display banner. Jual rokok boleh, tapi tidak boleh di-display. Saat ini di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak itu tidak boleh ada penjualan rokok. Itu harus diintegrasikan dengan zona selamat sekolah," bebernya.
 
Tubagus memastikan, regulasi terbaru sudah memasukkan rokok elektronik dan produk tembakau alternatif seperti vape dan Iqos tergolong dalam kategori rokok yang dilarang di KTR. 
 
"Lokasi larangan merokok ini juga termasuk bagi pengguna vape dan Iqos. Tidak boleh ada pengecualian," ujarnya.
 
Ia menginginkan, DPRD DKI tidak tunduk pada kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya yang berhubungan dengan industri hiburan malam. 
 
"Kadang-kadang anggota dewan punya kedekatan tertentu dengan asosiasi hiburan malam. Tapi, jangan sampai kedekatan itu mengorbankan kesehatan masyarakat," ungkapnya.
 
Tubagus menjelaskan, para pekerja di tempat hiburan malam adalah pihak paling terdampak jika tempat-tempat tersebut tidak diwajibkan menjadi kawasan tanpa rokok. 
 
"Mereka nggak bisa menolak karena mereka kerja di situ. Kalau keberatan, bisa-bisa disuruh keluar," imbuhnya.
 
FAKTA Indonesia, lanjut Tubagus, juga menyambut baik rencana pengaturan ruang merokok dalam Perda, asalkan memenuhi syarat. 
 
"PP memang memperbolehkan ruang khusus merokok, tapi harus terbuka, jauh dari gedung utama, jalur lalu-lalang, dan pintu masuk. Juga tidak boleh membahayakan keselamatan kerja," jelasnya.
 
Ia berharap, DPRD DKI Jakarta mampu menunjukkan integritas dan komitmen terhadap kesehatan publik dengan tidak mengendurkan substansi penting Raperda KTR. 
 
"Kalau Jakarta mau jadi kota global, ya benchmark-nya juga harus kota global. Contohnya, di Dublin itu orang merokok pasti di luar bar. Minum boleh di dalam, tapi merokok tidak," pungkas Tubagus. ***

wwwwww