Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
16 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
16 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
15 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
15 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
16 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
15 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  PON

Bukan Sekadar Hiburan, Truk Sound Horeg Dinilai Berbahaya dan Sulit Ditindak

Bukan Sekadar Hiburan, Truk Sound Horeg Dinilai Berbahaya dan Sulit Ditindak
Iluatrasi (net)
Selasa, 29 Juli 2025 19:28 WIB

JAKARTA – Maraknya truk "sound horeg" yang disulap menjadi panggung pertunjukan audio jalanan menimbulkan kekhawatiran baru soal keselamatan dan penegakan hukum. Truk-truk tersebut kerap mengalami modifikasi ekstrem dan masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL), namun sulit dijerat sanksi hukum karena keterbatasan ruang lingkup aturan.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, menuturkan bahwa meskipun tergolong ODOL, truk "sound horeg" tidak serta-merta bisa ditilang. Semuanya bergantung pada di mana kendaraan tersebut beroperasi.

"Kalau hanya digunakan di jalan lingkungan atau kompleks perumahan, sulit untuk ditindak secara hukum. Tapi kalau masuk jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, baru bisa dikenakan sanksi," jelas Deddy, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti persoalan keselamatan dari truk-truk hiburan jalanan ini. Penyelidik Senior KNKT, Ahmad Wildan, menyebut pendekatan hukum terhadap truk perorangan sangat menantang karena tidak ada entitas manajemen yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Jika itu milik perusahaan, kita bisa langsung ke manajemen. Tapi kalau perorangan, sulit dijangkau. Edukasi juga jadi tantangan," ujar Wildan usai diskusi di GIIAS 2025, ICE BSD City, Tangerang, Senin (28/7/2025).

Menurut Wildan, bahaya besar justru muncul dari proses instalasi perangkat audio yang tidak standar. Banyak truk dipasangi perangkat berat tanpa memperhatikan distribusi beban dan kelistrikan, sehingga rawan korsleting hingga kebakaran.

"Yang paling berbahaya adalah mereka menggunakan material sembarangan, kabel jumper tak standar, dan tidak melewati proses sertifikasi keselamatan kendaraan," tambahnya.

Wildan menegaskan bahwa KNKT dan pemangku kepentingan lain sedang mencari solusi, baik dari sisi hukum maupun teknis, agar truk sound horeg tidak menjadi ancaman laten di tengah masyarakat.***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:PON, Nasional
wwwwww