Tewas dengan Kepala Terbungkus Lakban, Kematian Diplomat Arya Disimpulkan Bukan Kejahatan
![]() |
| Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025). |
JAKARTA – Meski ditemukan dalam kondisi mengenaskan, wajah terikat lakban dan tertutup plastik, Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur kekerasan atau tindak pidana dalam kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri yang ditemukan tewas di kamar kos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Kesimpulan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025). "Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan berbagai ahli, belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," ujarnya.
Namun, pernyataan itu justru memunculkan lebih banyak tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan lakban yang melilit wajah korban, plastik pembungkus kepala, serta barang-barang pribadi seperti alat kontrasepsi dan pelumas. Tak hanya itu, 20 titik CCTV telah disita, dan sebanyak 24 saksi, termasuk istri korban, diperiksa.
Arya tinggal sendiri di kamar kos, sementara istri dan anaknya berada di kampung halaman. Ia ditemukan tak bernyawa setelah sang istri meminta penjaga kos memeriksa kamar karena tak ada kabar selama beberapa hari.
Sejumlah kalangan mempertanyakan bagaimana kondisi yang demikian kompleks bisa disimpulkan sebagai kejadian tanpa unsur pidana. "Wajah dilakban dan dibungkus plastik, tapi disebut bukan tindak kejahatan? Penjelasan itu butuh transparansi penuh," ujar salah satu rekan Arya yang enggan disebutkan namanya.
Meskipun Polda Metro Jaya menegaskan keterlibatan ahli dalam analisis kasus, publik menanti penjelasan lebih dalam soal kemungkinan lain yang belum terungkap. Sebab, kasus semacam ini rawan memunculkan spekulasi, terlebih menyangkut sosok diplomat.
Penyidikan disebut telah dilakukan menyeluruh, termasuk melalui autopsi di RSCM. Namun, keputusan menutup penyelidikan tanpa menetapkan tindak kriminal dikhawatirkan membuka ruang ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum, terlebih ketika korban merupakan pejabat publik. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Badminton, Beladiri, DKI Jakarta, DI Yogyakarta |












