Rp8 Miliar Raib dari Rekening Lansia, Bank Sinarmas Dinilai Abai Lindungi Nasabah Rentan
![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Dugaan pembobolan rekening milik lima lansia nasabah Bank Sinarmas senilai lebih dari Rp8 miliar menuai keprihatinan luas, terutama soal kelalaian bank dalam melindungi kelompok nasabah rentan. Pengamat menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan internal dan tanggung jawab sosial perbankan terhadap nasabah lanjut usia.
Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, menyebut tindakan oknum pegawai bank yang memanfaatkan kepercayaan para lansia sebagai bentuk pelanggaran serius. “Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga moral. Lansia adalah kelompok yang seharusnya paling dilindungi, bukan dimanfaatkan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Lima korban, yaitu Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati, merupakan nasabah tabungan Simas Diamond dan Simas Gold di Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor. Dugaan penipuan dilakukan Relationship Manager bernama Suci Puji Lestari, yang menggunakan modus manipulasi sistem *reward point* dan pemindahbukuan diam-diam melalui ponsel para korban.
“Kami diarahkan memasukkan PIN, lalu ponsel kami diambil dengan alasan teknis. Ternyata digunakan untuk memindahkan dana ke rekening lain,” terang Oki Irawan (66), salah satu korban. Ia mengaku kecewa karena janji penyelesaian dari pihak bank tak kunjung terealisasi.
Kuasa hukum korban, Fredy P Sibarani, menyebut pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo, namun belum ada penyelesaian. “Tuntutan kami sederhana: kembalikan dana beserta bunganya, dan proses hukum kepada pelaku,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, turut mendesak OJK untuk segera mengusut kasus ini secara menyeluruh. Ia meminta otoritas perbankan tak hanya fokus pada aspek teknis, tapi juga meninjau kelemahan sistem yang memungkinkan kejadian ini terulang.
Kritik juga diarahkan kepada manajemen Bank Sinarmas yang dinilai lepas tangan dan tak transparan menangani kasus ini. Pihak Corporate Secretary yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen—khususnya lansia—harus menjadi prioritas dalam dunia perbankan. Ketika kepercayaan nasabah mulai goyah, tanggung jawab bukan hanya pada satu individu, tapi menyangkut reputasi dan etika seluruh industri. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | KONI, DKI Jakarta |













