Penyelundup Sabu dari Pakistan Ditangkap, Gunakan Metode Swallow dan Kaleng Makanan
![]() |
| Seorang pria berkewarganegaraan Pakistan berinisial MAI (41), ditangkap setelah menyelundupkan sabu seberat 577 gram ke Jakarta. |
JAKARTA – Upaya peredaran narkotika dari jaringan internasional kembali digagalkan aparat Polda Metro Jaya. Seorang pria berkewarganegaraan Pakistan berinisial MAI (41), ditangkap setelah menyelundupkan sabu seberat 577 gram ke Jakarta melalui metode ekstrem: ditelan dalam bentuk kapsul, lalu dikeluarkan dari tubuhnya.
MAI ditangkap pada Selasa (29/7/2025) di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara. Ia masuk ke Indonesia dengan visa wisata, namun aktivitasnya ternyata berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas negara.
“Saat digeledah, ditemukan dua kaleng camilan berisi 50 kapsul besar berisi sabu. Total beratnya mencapai 577 gram,” kata AKP Abdul Muchzin dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (30/7/2025).
MAI menggunakan metode penyelundupan swallowing, yakni menelan kapsul berisi sabu sebelum terbang ke Indonesia. Setelah tiba, sabu tersebut dikeluarkan secara alami dan disimpan kembali dalam kemasan camilan untuk didistribusikan.
“Pelaku menyamarkan sabu dalam dua kaleng camilan kentang merek Mister Potato. Kami menduga dia bukan pemain tunggal,” lanjut Abdul.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa Indonesia masih menjadi incaran jaringan narkotika internasional. Kelemahan dalam pengawasan visa dan celah pada pintu masuk menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
MAI kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Ardianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Voli, Basket, Automotif, Beladiri, DKI Jakarta |













