Korupsi Batubara Terus Diusut, Kejati Bengkulu Tahan Komisaris PT RSM
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. |
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di sektor tambang batubara Bengkulu semakin mengerucut. Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru, menjadikan total delapan orang yang telah dijerat hukum dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Tersangka terbaru adalah DA, yang menjabat sebagai komisaris di PT RSM. Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (30/7/2025).
“DA ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup. Penahanan langsung dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Sebelumnya, tujuh orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penambahan nama DA menunjukkan bahwa praktik penyimpangan dalam pengelolaan tambang ini melibatkan jajaran struktural hingga pejabat tinggi perusahaan.
Menurut Anang, kasus ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam industri yang selama ini menjadi penyumbang besar pendapatan negara. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.
“Tidak boleh ada kompromi. Pengelolaan sumber daya alam harus bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya gelombang baru penetapan tersangka dalam waktu dekat. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Bengkulu |













