Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
9 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
10 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
13 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Nasional

Mangkir dari Pemeriksaan, Jurist Tan Diincar Interpol Atas Perintah Kejagung

Mangkir dari Pemeriksaan, Jurist Tan Diincar Interpol Atas Perintah Kejagung
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id)
Kamis, 31 Juli 2025 10:00 WIB

JAKARTA – Eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, kini menjadi target Kejaksaan Agung setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Jurist yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu, diduga kabur ke Australia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses pengajuan red notice ke Interpol melalui Divisi Hubinter Polri.

"Setelah panggilan ketiga tak diindahkan, kami segera ajukan langkah hukum lanjutan. Prosesnya sedang berjalan dan akan kami kabarkan jika sudah rampung," ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Jurist Tan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Ia absen dari panggilan pemeriksaan pada 18, 21, dan 25 Juli. Upaya paksa akan ditempuh karena keberadaannya tidak diketahui, meski saksi-saksi lain telah diperiksa.

"Langkah hukum akan diambil secara tepat dan terukur agar tak terjadi kesalahan prosedural," imbuh Anang.

Sementara itu, Boyamin Saiman dari MAKI menyatakan telah melacak Jurist Tan di kawasan Waterloo, Sydney, bersama suami dan anak.

Dalam kasus ini, Jurist Tan berperan penting dalam proses awal proyek pengadaan TIK senilai Rp9,3 triliun di Kemendikbudristek. Ia disebut meminta Google berkontribusi 30 persen jika pengadaan menggunakan ChromeOS, yang kemudian disetujui dalam rapat dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim.

Kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, mencakup CDM senilai Rp480 miliar dan mark-up laptop Rp1,5 triliun.

Empat tersangka telah ditetapkan:

1. Jurist Tan (JT) – Eks Staf Khusus Mendikbudristek

2. Ibrahim Arief (IBAM) – Eks Konsultan Teknologi

3. Sri Wahyuningsih (SW) – Eks Direktur SD

4. Mulyatsyah (MUL) – Eks Direktur SMP

SW dan MUL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara IBAM ditahan kota karena sakit. Jurist Tan masih di luar negeri dan dalam proses pengejaran hukum. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww