Negara Rugi Triliunan, KPK Jerat Pejabat Pertamina dalam Kasus Impor Gas
![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap YA dan HR selaku eks Direktur terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021, pada Kamis (31/7/2025). |
JAKARTA – Skema impor Liquefied Natural Gas (LNG) yang dijalankan tanpa prosedur resmi kini menjadi bumerang bagi PT Pertamina (Persero). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua eks pejabat tinggi perusahaan pelat merah itu karena diduga menyetujui pembelian LNG dari luar negeri tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, masing-masing mantan Direktur Gas Pertamina, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik KPK, Kamis (31/7/2025).
"Persetujuan impor LNG dilakukan tanpa rekomendasi dari Menteri ESDM. Ini fatal, karena menyangkut kepentingan strategis negara," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menegaskan, rekomendasi dari Kementerian ESDM bukan sekadar administratif, melainkan berkaitan erat dengan stabilitas pasokan energi dan kelangsungan proyek gas nasional. Ia menyoroti potensi ancaman terhadap wilayah eksplorasi seperti blok Masela dan blok Andaman jika kebijakan impor tak dikendalikan.
"Kalau impor dilakukan serampangan, harga LNG produksi dalam negeri bisa anjlok dan membuat investor mundur," tambahnya.
KPK juga mengungkap bahwa kebijakan pembelian LNG ini tidak hanya tanpa izin kementerian, tapi juga tak disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris. Parahnya lagi, pengadaan dilakukan tanpa panduan teknis, sertifikasi kelayakan, atau analisis ekonomis yang memadai.
Akibatnya, negara menanggung kerugian besar hingga 113,8 juta dolar AS. KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi LNG yang lebih dulu menjerat eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang kini menjalani vonis sembilan tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan Karen bersalah karena memperkaya diri sendiri dan pihak asing, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL), perusahaan asal Amerika Serikat yang turut menikmati hasil dari proyek bermasalah tersebut.
Sementara itu, penyidikan terhadap dua tersangka baru masih terus berjalan. KPK telah memanggil sejumlah saksi dan menelusuri dokumen-dokumen penting untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat.
"YA dan HK merupakan bagian dari proses hukum lanjutan yang sedang kami kembangkan," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Ardianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | PON, Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta |













