Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
17 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
21 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
17 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
16 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Negara Rugi Triliunan, KPK Jerat Pejabat Pertamina dalam Kasus Impor Gas

Negara Rugi Triliunan, KPK Jerat Pejabat Pertamina dalam Kasus Impor Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap YA dan HR selaku eks Direktur terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021, pada Kamis (31/7/2025).
Kamis, 31 Juli 2025 21:23 WIB

JAKARTA – Skema impor Liquefied Natural Gas (LNG) yang dijalankan tanpa prosedur resmi kini menjadi bumerang bagi PT Pertamina (Persero). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua eks pejabat tinggi perusahaan pelat merah itu karena diduga menyetujui pembelian LNG dari luar negeri tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, masing-masing mantan Direktur Gas Pertamina, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik KPK, Kamis (31/7/2025). 

"Persetujuan impor LNG dilakukan tanpa rekomendasi dari Menteri ESDM. Ini fatal, karena menyangkut kepentingan strategis negara," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menegaskan, rekomendasi dari Kementerian ESDM bukan sekadar administratif, melainkan berkaitan erat dengan stabilitas pasokan energi dan kelangsungan proyek gas nasional. Ia menyoroti potensi ancaman terhadap wilayah eksplorasi seperti blok Masela dan blok Andaman jika kebijakan impor tak dikendalikan.

"Kalau impor dilakukan serampangan, harga LNG produksi dalam negeri bisa anjlok dan membuat investor mundur," tambahnya.

KPK juga mengungkap bahwa kebijakan pembelian LNG ini tidak hanya tanpa izin kementerian, tapi juga tak disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris. Parahnya lagi, pengadaan dilakukan tanpa panduan teknis, sertifikasi kelayakan, atau analisis ekonomis yang memadai.

Akibatnya, negara menanggung kerugian besar hingga 113,8 juta dolar AS. KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi LNG yang lebih dulu menjerat eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang kini menjalani vonis sembilan tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Karen bersalah karena memperkaya diri sendiri dan pihak asing, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL), perusahaan asal Amerika Serikat yang turut menikmati hasil dari proyek bermasalah tersebut.

Sementara itu, penyidikan terhadap dua tersangka baru masih terus berjalan. KPK telah memanggil sejumlah saksi dan menelusuri dokumen-dokumen penting untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat.

"YA dan HK merupakan bagian dari proses hukum lanjutan yang sedang kami kembangkan," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Ardianto
Sumber:kompas.com
Kategori:PON, Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww