Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Langgar Regulasi Tambang, Eks Pejabat ESDM Diseret ke Meja Hijau

Langgar Regulasi Tambang, Eks Pejabat ESDM Diseret ke Meja Hijau
Jum'at, 01 Agustus 2025 19:14 WIB

JAKARTA – Skandal tambang ilegal di Bengkulu memasuki babak baru dengan ditetapkannya mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka. Ia diduga memainkan peran penting dalam meloloskan pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Ratu Samban Mining (RSM) tahun 2023, meski perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.

Sebagai eks Kepala Inspektur Tambang dan Direktur Teknik dan Lingkungan di Kementerian ESDM, Sunindyo memiliki kewenangan besar dalam evaluasi teknis tambang. Namun hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyebutkan bahwa kegiatan produksi PT RSM tetap berlangsung selama 2022–2023, tanpa jaminan reklamasi seperti yang diatur dalam regulasi.

"Persetujuan RKAB tanpa dasar legal yang lengkap menjadi bagian dari konstruksi tindak pidana," ungkap penyidik Kejati.

Ia pun ditangkap usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung dan kini ditahan di Rutan Salemba sebelum dipindahkan ke Bengkulu untuk proses lanjutan.

Dengan penetapan ini, total sembilan orang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya. Selain Sunindyo, enam di antaranya merupakan bos tambang dan satu pejabat lembaga verifikasi Sucofindo.

Izin pertambangan PT RSM tercatat bermasalah sejak 2011, namun tetap aktif mengeksploitasi batu bara hingga 2022. Penjualan batu bara ilegal dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan membuat kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp500 miliar. 

Kasus ini kembali menyoroti buruknya tata kelola pertambangan di Indonesia, terutama lemahnya verifikasi dokumen penting seperti jaminan reklamasi. Celah-celah inilah yang dimanfaatkan oknum untuk melanggengkan praktik tambang tanpa tanggung jawab lingkungan dan hukum.

Pemerintah diminta segera melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk memperketat prosedur persetujuan RKAB dan melakukan audit ulang terhadap izin tambang yang telah dikeluarkan dalam beberapa tahun terakhir. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww