Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Lepas dari Penjara, Tom Lembong Tuntut Perubahan untuk Sistem Hukum yang Lebih Adil

Lepas dari Penjara, Tom Lembong Tuntut Perubahan untuk Sistem Hukum yang Lebih Adil
Sabtu, 02 Agustus 2025 09:00 WIB

JAKARTA – Kebebasan yang diperoleh Thomas Trikasih Lembong lewat abolisi bukan dirayakan sebagai akhir dari penderitaan pribadi, melainkan dibingkai sebagai awal tanggung jawab untuk memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil bagi semua. Mantan Menteri Perdagangan itu keluar dari Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025), dengan pesan tegas: negara harus hadir melindungi warganya, bukan membungkam.

"Saya tahu saya beruntung. Tapi banyak orang lain tidak. Mereka menghadapi proses hukum dalam sunyi, tanpa sorotan, tanpa perlindungan," ujar Tom Lembong dengan nada reflektif.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan abolisi terhadap Tom Lembong atas pertimbangan DPR. Dalam kasus impor gula, meski divonis 4 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim menyatakan Tom tak memperoleh keuntungan atau harta dari tindak pidana korupsi yang didakwakan padanya.

Hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, menandakan absennya motif pribadi dalam kasus yang menyeretnya. Namun bagi Tom, fakta itu justru menjadi cambuk.

"Kalau saya yang punya akses saja bisa mengalami ini, bagaimana yang tak punya siapa-siapa?" katanya. Ia pun berjanji akan menjadi jembatan suara bagi mereka yang selama ini terpinggirkan oleh sistem.

Tom mengkritik proses hukum yang ia alami selama sembilan bulan. Menurutnya, sistem hukum ideal seharusnya memberi ruang bagi keadilan yang substantif, bukan sekadar prosedural.

"Saya ingin ini menjadi bagian dari koreksi sistemik. Kita butuh keberanian untuk membenahi, bukan sekadar menerima," tegasnya.

Meski dibebaskan, ia mengaku tak akan menjauh dari isu hukum dan sosial. Sebaliknya, ia kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk ikut membenahi sistem dari dalam. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww