Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
11 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
11 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Beladiri

DPR Desak Eksekusi Silfester: Jangan Biarkan Hukum Mandul

DPR Desak Eksekusi Silfester: Jangan Biarkan Hukum Mandul
Momen Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Silfester Matutina hina Rocky Gerung. (Foto: tangkapan layar YouTube)
Kamis, 07 Agustus 2025 08:37 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menyoroti lambannya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Ia menegaskan bahwa vonis yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh dibiarkan tanpa pelaksanaan.

"Kalau sudah inkrah, tidak ada alasan lagi. Kejaksaan harus segera eksekusi. Ini bukan masalah pribadi, tapi menyangkut kepastian hukum di negeri ini," kata Hasbiallah, Rabu (6/8/2025).

Ia menilai publik berhak mendapatkan kejelasan soal status hukum Silfester, mengingat kasus tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung sejak lima tahun lalu. Menurutnya, ketegasan kejaksaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Jika dibiarkan, bisa menimbulkan kesan bahwa ada perlakuan khusus. Ini berbahaya bagi citra lembaga hukum dan merusak semangat keadilan," ujarnya.

Silfester dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 itu dijatuhkan pada 20 Mei 2019.

Perkara ini mencuat setelah aksi unjuk rasa Silfester di depan Mabes Polri, Senin (15/5/2017), di mana ia menuduh Jusuf Kalla sebagai aktor politik menggunakan isu SARA serta menyebut keluarganya terlibat korupsi dan nepotisme.

Laporan hukum pun dilayangkan ke Bareskrim oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada Mei 2017. Meskipun proses hukum telah berjalan dan vonis inkrah sudah dijatuhkan, Silfester belum juga menjalani masa tahanan.

"Kejaksaan harus menjelaskan kepada publik kenapa terpidana ini belum juga dieksekusi. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah," pungkas Hasbiallah. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww