Polisi Amankan Enam Orang Penyebar Ajaran Menyimpang di Aceh Utara
![]() |
| Terduga pelaku penyebaran ajaran menyimpang di Polres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025). (Foto: Antara/HO-Polres Aceh Utara) |
ACEH UTARA – Polisi berhasil mengungkap penyebaran ajaran sesat di Kabupaten Aceh Utara yang dinilai bertentangan dengan aqidah Islam yang sah. Enam orang anggota kelompok yang diduga terlibat dalam penyebaran ajaran tersebut telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan pengajian di masjid Lhoksukon pada 25 Juli 2025. Warga merasa bahwa ajaran yang disampaikan sangat menyimpang dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang selama ini diterima oleh masyarakat.
“Tiga orang pertama diamankan di masjid, dan setelah pengembangan lebih lanjut, kami berhasil menangkap tiga orang lainnya,” terang Tri Aprianto, Kamis (7/8/2025).
Enam tersangka yang diamankan antara lain AA (33) dan RB (39) dari Sumatera Utara, HA (60) dan ME dari Kabupaten Bireuen, NZ (53) dari Aceh Utara, dan ES (38) dari Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam penyebaran ajaran yang tidak mengakui banyak ajaran pokok dalam Islam, termasuk ajaran tentang mesias setelah Nabi Muhammad SAW.
Menurut hasil pemeriksaan, kelompok ini sudah aktif sejak tahun 2012 dan berhasil merekrut banyak pengikut di Provinsi Aceh. Mereka menyebarkan ajaran yang sangat jauh dari prinsip Ahlussunah Wal Jamaah, termasuk menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, tidak mewajibkan shalat lima waktu, dan tidak mengakui Al-Qur'an sebagai kitab yang sah.
“Ini adalah kelompok yang jelas-jelas menyimpang dan kami akan menindak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi antara lain kertas yang berisi potongan ayat Al-Qur’an yang telah diselewengkan, laptop, serta sejumlah buku yang memuat ajaran sesat tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok ini memiliki banyak anggota yang tersebar di seluruh Aceh.
Kelompok ini disangkakan melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk hingga 60 kali atau pidana penjara hingga lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan segera melapor jika menemui indikasi ajaran sesat serupa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat melindungi masyarakat Aceh dari pengaruh ajaran yang dapat merusak aqidah umat.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa aqidah umat Islam di Aceh tetap terlindungi dengan baik," tambah Tri Aprianto. ***













