Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
18 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
19 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
18 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Nasional

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 18 Agustus, Wujudkan Momen Pemersatu Bangsa

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 18 Agustus, Wujudkan Momen Pemersatu Bangsa
Jum'at, 08 Agustus 2025 07:41 WIB

JAKARTA – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk merayakan momen penting ini dengan penuh semangat kebersamaan.

“Cuti bersama ini bukan hanya soal libur, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan cara yang lebih khidmat, semarak, dan penuh makna,” ujar Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB yang mengubah keputusan sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, menetapkan penambahan cuti bersama sehari setelah perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus. Langkah ini diambil untuk memberi waktu lebih bagi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan, baik secara pribadi maupun bersama keluarga.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Pemerintah berharap, masyarakat memanfaatkan cuti bersama ini untuk kegiatan positif, seperti upacara bendera, lomba tradisional, atau berbagai acara kebudayaan yang dapat mempererat rasa kebangsaan.

“Selain meningkatkan semangat nasionalisme, cuti bersama ini juga dapat memberikan manfaat ekonomi melalui peningkatan aktivitas pariwisata lokal. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu libur untuk berkunjung ke berbagai destinasi wisata di Indonesia,” kata Deputi Kemenko PMK, Warsito.

Pemerintah juga mengimbau agar sektor swasta dan instansi pemerintah dapat mendukung dan memastikan agar momen cuti bersama ini dimanfaatkan dengan bijaksana, baik untuk memperkuat ikatan sosial antarwarga maupun memberikan dampak positif pada perekonomian lokal.

Penambahan cuti ini juga diharapkan menjadi ajang untuk meningkatkan kolaborasi antar masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyukseskan berbagai kegiatan kebudayaan dan sosial yang terjadi di seluruh Indonesia.

Dengan adanya hari cuti bersama, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati libur panjang yang penuh makna, tidak hanya sekadar istirahat, tetapi juga untuk memperingati kemerdekaan dengan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sosial yang tinggi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional
wwwwww