Dari Rp6 Juta Jadi Rp65 Juta, Lonjakan PBB Cirebon Picu Gelombang Keluhan
![]() |
| Ilustrasi kenaikan PBB (net) |
CIREBON – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon menuai protes keras warga. Lonjakan hingga 1.000 persen membuat sejumlah pemilik rumah dan lahan terkejut, termasuk Darma Suryapranata (83), warga kawasan Siliwangi, yang tagihan PBB-nya naik dari Rp6,2 juta pada 2023 menjadi Rp65 juta pada 2024.
“Naiknya 1.000 persen lebih. Ini sangat memberatkan,” ujar Darma, Rabu (13/8/2025) malam.
Cerita Darma bukan satu-satunya. Paguyuban Pelangi, yang menaungi warga terdampak, mencatat banyak kasus serupa, bahkan ada yang naik hingga 700 persen. Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati, mendesak Pemkot Cirebon mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.
Lonjakan tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengaku sudah mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Mudah-mudahan ada formulasi yang bagus sehingga bisa menurunkan PBB,” katanya.
DPRD Kota Cirebon juga menyiapkan langkah revisi Perda. Wakil Ketua DPRD, Harry Saputra Gani, mengatakan pihaknya akan membatasi tarif dasar maksimal 0,3 untuk mencegah lonjakan tak wajar. “September ini kita dorong agar segera ketok palu,” ujarnya.
Polemik PBB Cirebon menjadi bagian dari tren nasional. Kasus serupa terjadi di Pati, Jombang, dan Bone, memicu perhatian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menggelar rapat dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi wilayah yang mengalami kenaikan signifikan.
Tito mengingatkan kepala daerah agar mengukur kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB. “Kebijakan pajak harus realistis dan tidak memberatkan rakyat,” tegasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Ekonomi, KONI, DKI Jakarta, Jawa Barat |













