Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
5 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Persidangan Sengketa Gudang Ekspedisi di Jambi, Klaim Jalan Umum Dipatahkan Saksi

Persidangan Sengketa Gudang Ekspedisi di Jambi, Klaim Jalan Umum Dipatahkan Saksi
Kamis, 14 Agustus 2025 17:00 WIB

JAMBI – Klaim jalan umum yang menjadi inti gugatan Pendi dalam sengketa lahan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, kembali dipatahkan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (13/8/2025). Dua saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat Budiharjo menyebut jalan yang dimaksud tidak pernah ada dalam status resmi, melainkan hanya jalur keluar masuk truk ekspedisi.

Perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb ini melibatkan Pendi sebagai penggugat dan Hendri bersama menantunya, Budiharjo, sebagai tergugat, dengan BPN Kota Jambi sebagai pihak turut tergugat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, didampingi hakim anggota Suwarjo dan Dominggus Silaban.

Saksi pertama, Budi Haryanto, menjelaskan bahwa jalur yang diklaim Pendi sebagai jalan umum hanyalah lahan milik Budiharjo yang digunakan untuk keluar masuk truk. “Itu bukan jalan umum. Jalur itu terbentuk karena dilalui truk milik Budiharjo, lalu dipakai juga oleh Pendi,” ujarnya.

Budi mengungkap klaim jalan umum ini pernah dilaporkan Pendi ke Polresta Jambi pada April 2023, namun dihentikan penyelidikannya karena warkah dan keterangan Dinas PUPR Kota Jambi tidak menemukan adanya jalan umum di lokasi. “Klaim itu hanya sekadar klaim. Faktanya tidak ada jalan umum,” tegasnya.

Saksi kedua, Isson, menyoroti fakta bahwa Pendi membangun tembok persis di patok resmi BPN yang menjadi batas lahan. “Kalau dia mengklaim melewati patok, kenapa dulu membangun tembok tepat di patok? Artinya dia tahu batas lahannya,” ucapnya.

Kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan, menyebut keberadaan jalan umum dalam gambar situasi sertifikat Pendi hanyalah “jalan angan-angan”. Sementara itu, kuasa hukum Pendi, Penggis, lebih banyak mengajukan pertanyaan terkait hubungan personal saksi dengan Budiharjo.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, yang akan memperjelas status lahan dan keberadaan jalur yang dipersoalkan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tvonenews.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Jambi
wwwwww