Kasus Kekerasan Terhadap Dokter di Musi Banyuasin, Kemenkes Minta Masyarakat Saling Menghormati
![]() |
| Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan pada tenaga medis dan mengirim tim ke Sekayu untuk mendukung proses hukum kasus kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, Kamis (14/8/2025). |
MUSI BANYUASIN – Suasana pelayanan di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, mendadak tegang saat seorang dokter spesialis mendapat perlakuan kasar dari keluarga pasien. Insiden yang terjadi Selasa (12/8/2025) itu memicu kecaman keras dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Korban, dr. Syahpri Putra Wangsa, saat itu tengah menjalankan tugas pemeriksaan. Namun, keluarga pasien memaksa dirinya melepas masker sambil melontarkan kekerasan verbal. Tindakan tersebut dinilai melanggar prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius dan membahayakan keselamatan semua pihak di ruangan itu.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (14/8/2025).
Budi menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini memberi jaminan hukum bagi tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi, SOP, dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Menurutnya, rumah sakit harus menjadi ruang aman bagi semua, termasuk tenaga kesehatan yang mengabdikan diri untuk melayani masyarakat. "Jika ada ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon jangan menggunakan cara-cara kekerasan," tegasnya.
Kemenkes mengajak masyarakat membangun budaya saling menghormati di fasilitas kesehatan. Budi berharap tidak ada lagi insiden serupa di rumah sakit maupun puskesmas di seluruh Indonesia. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Voli, Automotif, DKI Jakarta, Sumatera Selatan |













