Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
11 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Metropolitan

DPRD Pati Siap Selidiki Kebijakan Bupati Sudewo Lewat Pansus Hak Angket

DPRD Pati Siap Selidiki Kebijakan Bupati Sudewo Lewat Pansus Hak Angket
Rapat Paripurna DPRD Pati menyepakati pembentukan pansus hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo (net)
Kamis, 14 Agustus 2025 15:38 WIB

PATI – DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran sumpah atau janji jabatan oleh Bupati Sudewo. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna, Rabu (13/8/2025), bertepatan dengan aksi demonstrasi warga yang menuntut Sudewo mundur imbas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Bupati Sudewo menyatakan menghormati langkah DPRD. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi, saya menghormati hak angket tersebut,” ucapnya di Pendopo Kabupaten Pati.

Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dianggap strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Prosesnya diawali dari usulan minimal 5–7 anggota dewan lintas fraksi, yang kemudian harus disetujui dalam rapat paripurna oleh sedikitnya 2/3 anggota yang hadir. Setelah disahkan, panitia angket dibentuk dengan melibatkan perwakilan dari semua fraksi.

Wewenang Pansus Hak Angket cukup luas. Mereka dapat memanggil pejabat pemerintah, pihak swasta, maupun warga untuk dimintai keterangan, serta meminta dokumen yang relevan. Bila pihak yang dipanggil mangkir, panitia dapat meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa.

Sesuai aturan, Pansus Hak Angket wajib melaporkan hasil kerjanya ke rapat paripurna paling lambat 60 hari sejak dibentuk. Laporan tersebut menjadi dasar DPRD mengambil langkah politik berikutnya, termasuk kemungkinan pemakzulan kepala daerah. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwww