Wacana Pajak Setara Zakat Dinilai Tanda Pemerintah Akan Perluas Jangkauan Pajak
![]() |
| Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan. |
JAKARTA – Gagasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menyebut membayar pajak sebagai kewajiban yang sejalan dengan zakat dan wakaf, dinilai sebagai sinyal pendekatan baru pemerintah dalam menarik penerimaan negara.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan, menilai pernyataan tersebut tidak sekadar retoris, melainkan mencerminkan filosofi fiskal yang ingin menempatkan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab moral masyarakat.
“Bu Sri Mulyani telah mengatakan bahwa kira-kira sebagian rezeki kita ada untuk pajak dan ada untuk sedekah,” kata Deni, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, ini menjadi penanda bahwa pemerintah akan memperluas cakupan penerimaan pajak, meski tidak melalui skema pajak baru. Strategi utamanya adalah intensifikasi administrasi dan penguatan kepatuhan, termasuk optimalisasi pemanfaatan data dan sistem digital.
Namun di sisi lain, Deni menyoroti kenyataan bahwa hanya sebagian kecil dari populasi produktif di Indonesia yang menjadi pembayar pajak aktif.
“Basis pajak kita memang sangat kecil. Hanya 17 juta dari 145 juta orang yang usia kerja itu yang bayar pajak atau mengisi form pajak,” jelasnya.
Dengan mayoritas tenaga kerja masih berada di sektor informal, Deni menilai pemerintah menghadapi tantangan berat. Tekanan pajak yang terlalu tinggi pada kelompok tertentu dapat menimbulkan risiko jangka panjang berupa kelelahan fiskal.
“Kita tidak bisa memaksakan peningkatan pendapatan pajak terutama dalam waktu singkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tax ratio Indonesia stagnan di kisaran 10–12 persen, meski porsi penerimaan dari pajak meningkat signifikan dari 77 persen menjadi 86 persen dalam lima tahun terakhir. Sementara penerimaan dari sumber daya alam turun drastis dari 23 persen menjadi 14 persen.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Sri Mulyani menyatakan pemerintah tidak akan mengenakan pajak baru, melainkan fokus pada reformasi internal dan kolaborasi antarlembaga.
“Apakah ada pajak baru? Tidak,” katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).
Strategi lain yang ditempuh mencakup penguatan sistem coretax, reformasi pemungutan pajak digital, serta integrasi data pengawasan. Pemerintah juga menargetkan peningkatan tax ratio menjadi 10,47 persen terhadap PDB, sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen tahun depan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Ekonomi, DKI Jakarta |













