DPR Awasi Strategi Pajak Baru, Fokus Pemerintah ke Shadow Economy
![]() |
JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya membenahi sektor perpajakan dengan memperketat pengawasan terhadap aktivitas shadow economy. Langkah ini dianggap penting karena praktik ekonomi bayangan dinilai menggerus basis penerimaan pajak negara.
Strategi tersebut termuat dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 dan menjadi bagian dari agenda reformasi pajak. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mengatakan pembahasan detail baru akan dilakukan di panitia kerja.
“Belum ada pembahasan di Banggar, nanti akan kita bahas di Panja. Tapi saya pastikan, kebijakan ini tidak akan mengganggu UMKM,” ujarnya di Kompleks DPR, Kamis (19/8/2025).
Said menekankan, UMKM tetap hanya dikenakan pajak final 0,5 persen sebagaimana yang berlaku selama ini. “Itu tidak pernah berubah, bahkan di target penerimaan negara 2026 tetap 0,5 persen,” jelasnya.
Sejak 2025, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah instrumen untuk menghadapi shadow economy. Di antaranya pemetaan aktivitas ekonomi bayangan, Compliance Improvement Program (CIP), hingga analisis intelijen pajak.
Reformasi juga diperkuat dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 1 Januari 2025. Pemerintah turut memanfaatkan data OSS BKPM untuk mendata UMKM, serta menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN digital.
Menurut dokumen RAPBN 2026, pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor dengan risiko shadow economy tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, emas, serta perikanan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnbcindonesia.com |
| Kategori | : | Ekonomi, DKI Jakarta |













