KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Selebgram Lisa Mariana Diperiksa
![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah fokus mendalami aliran dana non-budgeter yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Dalam proses penyidikan, KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa, termasuk selebgram Lisa Mariana yang dijadwalkan memberi keterangan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang menggali lebih dalam mengenai aliran uang yang mengalir melalui divisi corporate secretary (corsec) Bank BJB. Tujuannya adalah untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penggunaan dana tersebut dan ke mana saja dana tersebut disalurkan.
"KPK sedang melakukan 'follow the money' untuk mendalami lebih jauh aliran dana non-budgeter yang dikelola oleh corsec BJB," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Dana non-budgeter yang dimaksud diduga berasal dari selisih pembayaran dalam pengadaan iklan oleh Bank BJB. Pihak agensi yang mengelola pengadaan iklan ini diduga mengembalikan sejumlah uang tersebut ke divisi corporate secretary di bank tersebut.
Budi menegaskan bahwa penyidikan ini sangat penting untuk memastikan pemulihan kerugian negara yang optimal. Ia juga menambahkan bahwa KPK tidak akan memanggil seseorang sebagai saksi tanpa dasar yang jelas dan memadai.
"Fokus kami adalah menyelidiki seluruh rangkaian perkara ini, tidak hanya menuntut pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memaksimalkan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery," tambahnya.
Dalam kasus ini, Lisa Mariana terhubung dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang juga terseret dalam investigasi ini. Meskipun sempat mengklaim bahwa ia memiliki anak dari Ridwan Kamil, hasil tes DNA yang dilakukan Polri membantah klaim tersebut.
KPK sebelumnya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk deposito senilai Rp70 miliar dan berbagai kendaraan. Salah satu barang bukti yang disita adalah motor Royal Enfield yang ditemukan di rumah Ridwan Kamil, serta mobil Mercedes-Benz 280 SL berwarna biru.
Hingga kini, lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus suap pengadaan iklan Bank BJB. Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta beberapa pengendali agensi terkait. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Meskipun belum ada penahanan terhadap kelima tersangka, mereka sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | voi.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Barat |













