Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
7 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
8 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
11 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Voli

APBN 2026 Tambah Objek Baru, Minuman Manis dalam Kemasan Masuk Daftar Kena Cukai

APBN 2026 Tambah Objek Baru, Minuman Manis dalam Kemasan Masuk Daftar Kena Cukai
Minggu, 24 Agustus 2025 20:36 WIB

JAKARTA – Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan masuk dalam daftar barang kena cukai mulai 2026. Kebijakan ini telah disepakati DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan RUU APBN 2026. Namun, besaran tarifnya masih menunggu keputusan setelah melalui konsultasi dengan DPR.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut langkah ini sebagai bagian dari ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) untuk mendukung kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai yang dipatok sebesar Rp334,3 triliun atau naik 7,7 persen.

“Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” jelas Misbakhun, Jumat (22/8/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan aspek kesehatan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan tarif cukai MBDK. Karena itu, Kementerian Kesehatan juga akan dilibatkan dalam pembahasan.

“Masih harus dikonsultasikan, termasuk dengan Kementerian Kesehatan,” katanya. 

Selain MBDK, strategi peningkatan penerimaan juga mengandalkan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), optimalisasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas, serta penguatan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

Dalam asumsi dasar RUU APBN 2026 yang disepakati, pendapatan negara ditargetkan Rp3.147,7 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.692,0 triliun, PNBP Rp455 triliun, dan hibah Rp700 miliar. Dari jumlah tersebut, pajak ditetapkan Rp2.357,7 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp334,3 triliun. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww