APBN 2026 Tambah Objek Baru, Minuman Manis dalam Kemasan Masuk Daftar Kena Cukai
![]() |
JAKARTA – Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan masuk dalam daftar barang kena cukai mulai 2026. Kebijakan ini telah disepakati DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan RUU APBN 2026. Namun, besaran tarifnya masih menunggu keputusan setelah melalui konsultasi dengan DPR.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut langkah ini sebagai bagian dari ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) untuk mendukung kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai yang dipatok sebesar Rp334,3 triliun atau naik 7,7 persen.
“Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” jelas Misbakhun, Jumat (22/8/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan aspek kesehatan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan tarif cukai MBDK. Karena itu, Kementerian Kesehatan juga akan dilibatkan dalam pembahasan.
“Masih harus dikonsultasikan, termasuk dengan Kementerian Kesehatan,” katanya.
Selain MBDK, strategi peningkatan penerimaan juga mengandalkan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), optimalisasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas, serta penguatan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Dalam asumsi dasar RUU APBN 2026 yang disepakati, pendapatan negara ditargetkan Rp3.147,7 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.692,0 triliun, PNBP Rp455 triliun, dan hibah Rp700 miliar. Dari jumlah tersebut, pajak ditetapkan Rp2.357,7 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp334,3 triliun. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













