Pemerintah dan DPR Sepakati Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
![]() |
| Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina (Adrial/detikcom) |
JAKARTA – Status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan. Konsekuensinya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama akan dilebur.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyebut perubahan ini sebagai langkah penyesuaian kelembagaan. "Karena sekarang Kementerian Haji dan Umrah sudah berdiri sendiri, maka otomatis di Kementerian Agama tidak ada lagi Ditjen PHU," katanya di Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa teknis penataan akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian PAN-RB bersama Kemenag. "Apakah nanti dilebur ke direktorat tertentu atau ada skema lain, itu masih akan dikoordinasikan," ujarnya.
Selly menekankan bahwa sumber daya manusia dan aset Kemenag akan ditarik ke kementerian baru. "Tentu perlu ada penyesuaian, karena instansi ini bersifat vertikal sehingga harus ada di provinsi dan kabupaten kota," tambahnya.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari revisi UU Haji. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, dalam rapat Panja Komisi VIII DPR menyampaikan penambahan Pasal 21 hingga 23 terkait kementerian yang menangani haji dan umrah.
"Kalau sebelumnya urusan haji ada di bawah Kementerian Agama, sekarang ditetapkan menjadi kewenangan kementerian tersendiri," jelasnya.
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menyatakan persetujuannya. "Kita setuju, Pasal 23 satu irama," tegasnya. ***| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













