Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Voli

Petugas Haji Kini Wewenang Pusat, DPR Hapus Peran Tim Daerah dalam RUU Baru

Petugas Haji Kini Wewenang Pusat, DPR Hapus Peran Tim Daerah dalam RUU Baru
Minggu, 24 Agustus 2025 18:30 WIB

JAKARTA – Perubahan besar dalam tata kelola haji dan umrah dipastikan terjadi setelah DPR dan pemerintah sepakat menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Haji dan Umrah. Nantinya, penugasan dan pengawasan petugas haji akan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menegaskan langkah ini diambil demi memperkuat koordinasi antarpetugas.

"TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan," ucap Selly, Minggu (24/8), di Kompleks Parlemen.

Ia menambahkan, petugas haji akan ditempatkan melalui satu badan pelatihan dan rekrutmen yang lebih terstruktur. Tujuannya, agar pelayanan jemaah haji berjalan lebih profesional dan terkontrol.

Namun, penghapusan TPHD tidak terlepas dari berbagai persoalan di lapangan. Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, menyebut adanya indikasi jual beli kuota petugas serta keberadaan oknum yang hanya menggunakan status petugas untuk berhaji tanpa bekerja.

"Ada indikasi kuota diperjualbelikan, bahkan ada yang tidak menjalankan tugasnya," ujarnya, Jumat (22/8).

Selain itu, Wachid menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Menurutnya, KBIHU wajib memiliki izin resmi agar biaya bimbingan sesuai aturan pemerintah pusat.

"Pemerintah harus menertibkan KBIHU yang tidak berizin. Kalau tidak ada daftar izin, sulit menjatuhkan sanksi," jelasnya.

RUU Haji dan Umrah ini dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus mendatang. Target itu dipatok mengingat persiapan penyelenggaraan haji oleh otoritas Arab Saudi sudah dimulai. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww