Petugas Haji Kini Wewenang Pusat, DPR Hapus Peran Tim Daerah dalam RUU Baru
![]() |
JAKARTA – Perubahan besar dalam tata kelola haji dan umrah dipastikan terjadi setelah DPR dan pemerintah sepakat menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Haji dan Umrah. Nantinya, penugasan dan pengawasan petugas haji akan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menegaskan langkah ini diambil demi memperkuat koordinasi antarpetugas.
"TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan," ucap Selly, Minggu (24/8), di Kompleks Parlemen.
Ia menambahkan, petugas haji akan ditempatkan melalui satu badan pelatihan dan rekrutmen yang lebih terstruktur. Tujuannya, agar pelayanan jemaah haji berjalan lebih profesional dan terkontrol.
Namun, penghapusan TPHD tidak terlepas dari berbagai persoalan di lapangan. Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, menyebut adanya indikasi jual beli kuota petugas serta keberadaan oknum yang hanya menggunakan status petugas untuk berhaji tanpa bekerja.
"Ada indikasi kuota diperjualbelikan, bahkan ada yang tidak menjalankan tugasnya," ujarnya, Jumat (22/8).
Selain itu, Wachid menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Menurutnya, KBIHU wajib memiliki izin resmi agar biaya bimbingan sesuai aturan pemerintah pusat.
"Pemerintah harus menertibkan KBIHU yang tidak berizin. Kalau tidak ada daftar izin, sulit menjatuhkan sanksi," jelasnya.
RUU Haji dan Umrah ini dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus mendatang. Target itu dipatok mengingat persiapan penyelenggaraan haji oleh otoritas Arab Saudi sudah dimulai. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













