Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
6 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
7 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
6 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kejari Jaksel Absen di Sidang Praperadilan Eksekusi Silfester, ARRUKI: Bentuk Ketidakprofesionalan

Kejari Jaksel Absen di Sidang Praperadilan Eksekusi Silfester, ARRUKI: Bentuk Ketidakprofesionalan
Sidang Perdana gugatan praperadilan yang diajukan Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Senin, 25 Agustus 2025 21:01 WIB

JAKARTA – Sidang perdana praperadilan polemik eksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak termohon tidak hadir.

Ketidakhadiran Kejari Jaksel dinilai kuasa hukum Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), Rudy Marjono, sebagai bukti ketidakprofesionalan dalam menangani perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak enam tahun lalu.

“Hakim sempat bertanya apakah eksekusi sudah dijalankan. Kami jawab, sampai gugatan ini berlangsung belum ada tanda-tanda eksekusi,” ujar Rudy.

Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019 dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12. Namun hingga kini, eksekusi putusan tersebut belum dijalankan oleh kejaksaan.

ARRUKI menggugat Kejari Jaksel ke praperadilan dan meminta hakim memerintahkan eksekusi demi kepastian hukum.

“Pemohon mendesak agar Kejari Jaksel segera menjalankan kewajibannya. Putusan sudah inkrah sejak 2019,” tegas Rudy.

Hakim tunggal praperadilan, Emang Sulaeman, akhirnya menunda persidangan hingga 1 September 2025 karena pihak Kejari Jaksel tidak hadir.

Gugatan praperadilan ARRUKI teregister dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL sejak 8 Agustus 2025. Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin Hardhian, menyebut Kejari Jaksel telah melanggar asas peradilan cepat dan sederhana karena tidak melaksanakan eksekusi.

“Kejaksaan seolah menghentikan penuntutan secara tidak sah. Kami minta hakim memerintahkan eksekusi terhadap Silfester Matutina,” ujarnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww