KPK Nilai Amnesti untuk Noel Tak Masuk Akal, Presiden Tegas Tak Bela Koruptor
![]() |
| Permintaan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. |
JAKARTA – Permintaan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mendapat respons keras dari Istana, KPK, hingga pakar hukum.
Noel ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan pada Kamis (21/8/2025), dan bersama 10 pejabat Kemenaker lainnya langsung dijadikan tersangka. Sehari kemudian, Presiden Prabowo Subianto mencopot Noel dari jabatan Wamenaker.
Meski telah meminta maaf, Noel berharap Presiden memberinya amnesti. Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan Presiden tidak akan melindungi pejabat yang tersandung korupsi.
“Presiden sudah berulang kali menegaskan, beliau tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Proses hukum harus berjalan,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
KPK pun angkat bicara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai permintaan Noel bertentangan dengan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.
“Penegakan hukum adalah untuk memberi efek jera sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat. Kami yakin tidak ada amnesti bagi tersangka kasus korupsi,” tegasnya di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, kasus Noel terbukti merugikan masyarakat karena biaya sertifikat K3 yang semula Rp275 ribu melonjak hingga Rp6 juta.
Menko Polhukim, Yusril Ihza Mahendra, memastikan belum ada pembahasan soal permintaan amnesti Noel. “Sampai saat ini tidak ada proses itu,” kata Yusril di Depok.
Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Jawade Hafidz, menyebut langkah Noel mengajukan amnesti terlalu terburu-buru.
“Amnesti memang hak prerogatif presiden, tapi tidak bisa digunakan sembarangan. Permintaan Noel terlalu dini dan sangat tidak rasional,” ujarnya.
Dengan sikap tegas pemerintah dan KPK, permintaan Noel nyaris mustahil terkabul. Jalan hukum dipastikan tetap menjadi ruang utama penyelesaian kasus yang menjeratnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













