Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
5 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
5 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
6 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
5 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

KPK Nilai Amnesti untuk Noel Tak Masuk Akal, Presiden Tegas Tak Bela Koruptor

KPK Nilai Amnesti untuk Noel Tak Masuk Akal, Presiden Tegas Tak Bela Koruptor
Permintaan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Senin, 25 Agustus 2025 20:15 WIB

JAKARTA – Permintaan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mendapat respons keras dari Istana, KPK, hingga pakar hukum.

Noel ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan pada Kamis (21/8/2025), dan bersama 10 pejabat Kemenaker lainnya langsung dijadikan tersangka. Sehari kemudian, Presiden Prabowo Subianto mencopot Noel dari jabatan Wamenaker.

Meski telah meminta maaf, Noel berharap Presiden memberinya amnesti. Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan Presiden tidak akan melindungi pejabat yang tersandung korupsi.

“Presiden sudah berulang kali menegaskan, beliau tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Proses hukum harus berjalan,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

KPK pun angkat bicara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai permintaan Noel bertentangan dengan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum adalah untuk memberi efek jera sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat. Kami yakin tidak ada amnesti bagi tersangka kasus korupsi,” tegasnya di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025). 

Ia menambahkan, kasus Noel terbukti merugikan masyarakat karena biaya sertifikat K3 yang semula Rp275 ribu melonjak hingga Rp6 juta.

Menko Polhukim, Yusril Ihza Mahendra, memastikan belum ada pembahasan soal permintaan amnesti Noel. “Sampai saat ini tidak ada proses itu,” kata Yusril di Depok.

Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Jawade Hafidz, menyebut langkah Noel mengajukan amnesti terlalu terburu-buru.

“Amnesti memang hak prerogatif presiden, tapi tidak bisa digunakan sembarangan. Permintaan Noel terlalu dini dan sangat tidak rasional,” ujarnya.

Dengan sikap tegas pemerintah dan KPK, permintaan Noel nyaris mustahil terkabul. Jalan hukum dipastikan tetap menjadi ruang utama penyelesaian kasus yang menjeratnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww