Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Auditor BPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Taspen Lewat Rekening OB

Auditor BPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Taspen Lewat Rekening OB
Empat ahli hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 28 Agustus 2025.
Kamis, 28 Agustus 2025 17:58 WIB

JAKARTA – Sidang dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto, mengungkap rekening seorang office boy digunakan untuk menampung dana dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun itu.

"Rekening penampungannya ada empat, salah satunya atas nama Ahmad Muhidin yang merupakan office boy, Yang Mulia," ungkap Teguh saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2028).

Menurut Teguh, aliran dana berawal dari hasil buyback Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang dikuasai konsultan hukum PT Insight Investment Management, Andi Asmoro Putro, serta PT Ara. Uang itu kemudian ditransfer ke beberapa rekening penampungan, termasuk milik Ahmad Muhidin.

Dari rekening tersebut, sejumlah dana diserahkan kepada mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang. "Ada Rp 90 juta dari Ahmad Muhidin dan Rp 110 juta tunai dari rekening lainnya," jelas Teguh.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pengelola dana bernama Bu Erni, uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan internal Direksi PT Insight. "Di antaranya untuk dana marketing dan taktis. Bahkan, ada penggunaan dana oleh Pak Eki sebesar US$ 242,39 ribu," katanya.

Dalam perkara ini, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku mantan Direktur Utama Taspen didakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management. Jaksa menyebut keduanya memperkaya diri sendiri, sejumlah pihak, dan beberapa perusahaan sekuritas.

Antonius disebut menerima lebih dari Rp 28 miliar ditambah aset dalam berbagai mata uang asing, sementara Ekiawan menikmati keuntungan senilai US$ 242.390. Sejumlah perusahaan juga ikut kecipratan dana, termasuk PT Insight Investment Management sebesar Rp 44,21 miliar dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk senilai Rp 150 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww