Auditor BPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Taspen Lewat Rekening OB
![]() |
| Empat ahli hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 28 Agustus 2025. |
JAKARTA – Sidang dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto, mengungkap rekening seorang office boy digunakan untuk menampung dana dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun itu.
"Rekening penampungannya ada empat, salah satunya atas nama Ahmad Muhidin yang merupakan office boy, Yang Mulia," ungkap Teguh saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2028).
Menurut Teguh, aliran dana berawal dari hasil buyback Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang dikuasai konsultan hukum PT Insight Investment Management, Andi Asmoro Putro, serta PT Ara. Uang itu kemudian ditransfer ke beberapa rekening penampungan, termasuk milik Ahmad Muhidin.
Dari rekening tersebut, sejumlah dana diserahkan kepada mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang. "Ada Rp 90 juta dari Ahmad Muhidin dan Rp 110 juta tunai dari rekening lainnya," jelas Teguh.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pengelola dana bernama Bu Erni, uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan internal Direksi PT Insight. "Di antaranya untuk dana marketing dan taktis. Bahkan, ada penggunaan dana oleh Pak Eki sebesar US$ 242,39 ribu," katanya.
Dalam perkara ini, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku mantan Direktur Utama Taspen didakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management. Jaksa menyebut keduanya memperkaya diri sendiri, sejumlah pihak, dan beberapa perusahaan sekuritas.
Antonius disebut menerima lebih dari Rp 28 miliar ditambah aset dalam berbagai mata uang asing, sementara Ekiawan menikmati keuntungan senilai US$ 242.390. Sejumlah perusahaan juga ikut kecipratan dana, termasuk PT Insight Investment Management sebesar Rp 44,21 miliar dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk senilai Rp 150 miliar.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













