Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

MK Tegaskan Wamen Tak Lagi Bisa Duduki Kursi Komisaris atau Direksi

MK Tegaskan Wamen Tak Lagi Bisa Duduki Kursi Komisaris atau Direksi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi pemohon saat memimpin sidang uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Kamis, 28 Agustus 2025 18:58 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas aturan larangan rangkap jabatan yang selama ini hanya berlaku bagi menteri. Dalam putusan terbarunya, wakil menteri (wamen) kini juga dilarang menduduki jabatan lain di pemerintahan, perusahaan, maupun organisasi yang dibiayai negara.

Ketentuan tersebut diputuskan dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (28/8/2025).

"Permohonan dikabulkan untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai mencakup wakil menteri. Karena itu, norma pasal tersebut kini berbunyi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, majelis hakim menolak permohonan Didi karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Meski putusan disepakati mayoritas hakim, dua di antaranya yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww