MK Tegaskan Wamen Tak Lagi Bisa Duduki Kursi Komisaris atau Direksi
![]() |
| Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi pemohon saat memimpin sidang uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). |
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas aturan larangan rangkap jabatan yang selama ini hanya berlaku bagi menteri. Dalam putusan terbarunya, wakil menteri (wamen) kini juga dilarang menduduki jabatan lain di pemerintahan, perusahaan, maupun organisasi yang dibiayai negara.
Ketentuan tersebut diputuskan dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (28/8/2025).
"Permohonan dikabulkan untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai mencakup wakil menteri. Karena itu, norma pasal tersebut kini berbunyi:
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, majelis hakim menolak permohonan Didi karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Meski putusan disepakati mayoritas hakim, dua di antaranya yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













