Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
2
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
3
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
7 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
5
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
9 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
6
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Ekonomi
12 jam yang lalu
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Home  /  Berita  /  Olympic

Demo Ricuh di Surabaya, Bom Molotov Anak-anak Hanguskan Grahadi

Demo Ricuh di Surabaya, Bom Molotov Anak-anak Hanguskan Grahadi
Massa terlibat kericuhan hingga membakar barang di depan Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (30/8/2025).
Sabtu, 06 September 2025 05:39 WIB

SURABAYA – Kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi pada demo ricuh Sabtu (30/8/2025) menyingkap fakta mengejutkan. Dari sembilan orang tersangka, delapan di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut kelompok ini berperan langsung dalam aksi pelemparan bom molotov yang menyebabkan Gedung Grahadi terbakar.

“Sebanyak sembilan tersangka merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Grahadi. Delapan di antaranya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Polisi menyebut satu tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga Maluku yang tinggal di Sidoarjo, menjadi otak pembuatan bom molotov. AEP meracik lima botol peledak bersama empat remaja lain, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan.

Sementara delapan anak berusia 16–17 tahun berperan membeli bensin, merakit, hingga melempar molotov ke arah gedung.

“Mereka sepakat membuat bom molotov untuk aksi di Grahadi. Sekitar pukul 21.00 WIB, kelompok ini melempar bom dan batu ke gedung,” jelas Jules.

Akibat perbuatannya, AEP dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan para tersangka anak akan diarahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pendampingan hukum dan sosial. 

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, tiga botol bir, satu unit sepeda motor, dan tiga ponsel yang digunakan saat aksi.

Kasus ini menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis. Polda Jatim menegaskan akan menelusuri lebih jauh motif hingga aktor yang menggerakkan massa sehingga pelajar terlibat dalam tindakan berbahaya ini. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Olympic, Jawa Timur
wwwwww