Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
23 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
16 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
3
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
16 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
16 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
22 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
21 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Olympic

Kasus Ferry Irwandi, Polda Ingatkan Pencemaran Nama Baik Tidak Bisa Dilaporkan oleh Institusi

Kasus Ferry Irwandi, Polda Ingatkan Pencemaran Nama Baik Tidak Bisa Dilaporkan oleh Institusi
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi
Selasa, 09 September 2025 20:29 WIB

JAKARTA – Sejumlah perwira TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Temuan ini berasal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI.

Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen JO Sembiring, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah konten yang dianggap merugikan institusi negara. "Kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujarnya, Senin (8/9/2025).

Namun, konsultasi tersebut memunculkan catatan penting. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi, melainkan hanya oleh individu yang merasa dicemarkan.

"Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Laporan harus diajukan pribadi," jelasnya, Selasa (9/9/2025).

Meski begitu, pihak TNI memastikan akan tetap menempuh jalur hukum. Brigjen JO Sembiring menyebut langkah ini diambil untuk menegakkan aturan secara proporsional. "Kami akan melakukan langkah hukum, karena kami mengedepankan hukum dalam menangani dugaan tindak pidana ini," ucapnya.

Hingga kini, detail dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ferry Irwandi belum diungkap ke publik. Pihak TNI hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan aparat penegak hukum. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Olympic, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww