Kasus Ferry Irwandi, Polda Ingatkan Pencemaran Nama Baik Tidak Bisa Dilaporkan oleh Institusi
![]() |
| CEO Malaka Project, Ferry Irwandi |
JAKARTA – Sejumlah perwira TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Temuan ini berasal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI.
Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen JO Sembiring, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah konten yang dianggap merugikan institusi negara. "Kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujarnya, Senin (8/9/2025).
Namun, konsultasi tersebut memunculkan catatan penting. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi, melainkan hanya oleh individu yang merasa dicemarkan.
"Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Laporan harus diajukan pribadi," jelasnya, Selasa (9/9/2025).
Meski begitu, pihak TNI memastikan akan tetap menempuh jalur hukum. Brigjen JO Sembiring menyebut langkah ini diambil untuk menegakkan aturan secara proporsional. "Kami akan melakukan langkah hukum, karena kami mengedepankan hukum dalam menangani dugaan tindak pidana ini," ucapnya.
Hingga kini, detail dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ferry Irwandi belum diungkap ke publik. Pihak TNI hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan aparat penegak hukum. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Olympic, Metropolitan, DKI Jakarta |













