Menkeu Baru Purbaya Soal 17+8 Tuntutan: Rakyat Masih Merasa Hidup Kurang
![]() |
| Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, usai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin (8/9/2025). |
JAKARTA – Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, langsung dihadapkan pada pertanyaan soal “17+8 Tuntutan Rakyat” usai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin (8/9/2025). Aspirasi yang digaungkan mahasiswa dan publik ini dinilai mencerminkan keresahan rakyat kecil atas kondisi saat ini.
Purbaya mengaku belum mendalami isi tuntutan secara rinci. Namun ia menilai suara itu muncul karena sebagian masyarakat merasa hidupnya masih serba kekurangan. “Mungkin sebagian ngerasa keganggu, hidupnya masih kurang,” ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Ia meyakini fokus pada pemulihan ekonomi akan menjadi jawaban. “Begitu pertumbuhan ekonomi enam atau tujuh persen, keresahan itu hilang otomatis. Rakyat akan sibuk kerja dan makan enak dibanding demo,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengungkap arahan Presiden Prabowo agar ia mengejar pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen dalam 100 hari kerja. Target itu diakuinya amat berat. “Tahun ini delapan persen sulit. Dua atau tiga tahun lagi mungkin bisa tercapai. Untuk sekarang kita kembalikan dulu arah ekonomi yang melambat,” jelasnya.
Purbaya sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelum menggantikan Sri Mulyani sebagai Menkeu. Ia dilantik bersamaan dengan sejumlah menteri baru, termasuk Ferry Juliantono (Menteri Koperasi), Mukhtarudin (Menteri Perlindungan Pekerja Migran), dan Moch Irfan Yusuf (Menteri Haji dan Umrah).
Meski optimis dengan pertumbuhan ekonomi sebagai solusi, publik masih menunggu bukti apakah strategi fiskal Purbaya akan benar-benar menjawab aspirasi rakyat yang terangkum dalam “17+8 Tuntutan” atau sekadar janji besar yang sulit diwujudkan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Voli, DKI Jakarta |













