Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Metropolitan

DKPP Akan Periksa KPU Bengkulu Selatan Bersama KPU dan Bawaslu RI

DKPP Akan Periksa KPU Bengkulu Selatan Bersama KPU dan Bawaslu RI
Sekretaris DKPP David Yama. (Ist)
Kamis, 18 September 2025 22:19 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 186-PKE-DKPP/VIII/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (19/7/2025) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Wahyudi Febrianto Putra dari DPD KNPI Bengkulu Selatan. Principal memberikan kuasa kepada Kasrul Pardede dan Zoniko Ardiyonsyah.

Terdapat enam belas penyelenggara pemilu yang diadukan oleh pihak pengadu dalam perkara ini. Lima nama pertama yang menjadi teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani, beserta empat orang anggotanya, yaitu: Aspriantoni, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, dan Mafahir (masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan V).

Pengadu juga mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta lima orang anggotanya, yaitu: Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz (masing-masing sebagai Teradu VI sampai dengan XI)

Turut diadukan juga Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Teradu XII), beserta empat orang anggotanya, yaitu: Totok Hariyono, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty (masing-masing sebagai Teradu XIII sampai dengan XVI).

Keenam belas teradu ini diadukan dengan dalil terkait masa periodesasi kepala daerah dalam kontestasi Pillkada 2024. Dalam formulir aduan, pihak pengadu mengungkapkan bahwa terdapat penetapan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi dan Ii Sumir yang secara nyata mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga telah melewati batas periodesasi jabatan saat mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.

Pihak pengadu menyebut para teradu dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (Teradu I s.d. Teradu V) tidak bertindak profesional dan tidak mematuhi sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan periodesasi masa jabatan kepala daerah sehingga menimbulkan implikasi hukum dan finansial serius.

Sementara para teradu dari KPU RI (Teradu VI s.d. Teradu XI) didalilkan telah lalai melakukan supervisi (pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penerapan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disebut pengadu sebagai peraturan yang bertentangan dengan sejumlah putusan MK terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah.

Pengadu juga menyebut adanya peran dari para teradu dari Bawaslu RI (Teradu XII s.d. Teradu XVI) dalam hal ini. Menurut pengadu, Bawaslu RI tidak menjalankan wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan baik karena telah menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 yang menyebabkan “kesesatan hukum” sehingga menyesatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terkait penetapan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumir sebagai salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2024.

Agenda Sidang

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

David menambahkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww