Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
9 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
10 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
14 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Nasional

Komisi II DPR Usulkan Revisi UU Pemilu dan Parpol Masuk Prolegnas

Komisi II DPR Usulkan Revisi UU Pemilu dan Parpol Masuk Prolegnas
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)
Kamis, 18 September 2025 09:11 WIB

JAKARTA – Komisi II DPR mendorong agar revisi sejumlah undang-undang strategis masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024–2029. Usulan ini dianggap penting untuk menjawab kebutuhan publik terhadap tata kelola demokrasi yang lebih baik.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebut salah satu prioritas adalah revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, Pemilu 2029 harus berjalan lebih baik dibanding Pemilu 2024.

"Publik menunggu kami, bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024 kemarin," ucap Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Ia menegaskan, pembahasan revisi tidak boleh ditunda karena menyangkut partisipasi rakyat. Selain UU Pemilu, Aria juga menyinggung revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang harus menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Supaya jelas, transparan, dan akuntabel. Pertanyaan publik, bahkan akademisi dan civil society, bagaimana merumuskan regulasi yang pas, itu harus segera dijawab," ujarnya.

Politikus PDIP tersebut menambahkan, partai politik juga masuk dalam sorotan publik sehingga revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dianggap penting.

"Kami harus berbenah agar parpol kembali dipercaya rakyat, karena dari sinilah lahir pemimpin eksekutif maupun legislatif," tegasnya.

Komisi II turut mengusulkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, revisi UU Kewarganegaraan, UU Administrasi Kependudukan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut Aria, sejumlah aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, terutama dalam mengantisipasi perkembangan teknologi dan tantangan geopolitik.

"UU yang ada tidak bisa menjangkau perubahan-perubahan cepat, termasuk soal pengawasan pulau-pulau kecil yang rawan dijual," bebernya.

Selain itu, DPR juga menyiapkan pembahasan RUU tentang perkumpulan serta revisi UU Penataan Ruang. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww