Ribuan Siswa Jadi Korban MBG, Pengelola Didorong Bertanggung Jawab
![]() |
| Petugas saat menyiapkan paket MBG di Dapur Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan. (foto ilustrasi: dok. antara) |
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai kelalaian pengelola dapur MBG sudah masuk ranah pidana. "Bila ada bukti kuat, maka pidana bisa dikenakan. KUHP maupun aturan lain seperti UU Kesehatan dan UU Pangan dapat digunakan," tegas Chairul, Sabtu (27/9/2025).
Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dipandang sekadar kesalahan teknis. "Ini menyangkut keselamatan anak-anak. Kalau lalai, harus ada konsekuensinya," ujarnya.
Sementara itu, aparat kepolisian memastikan tengah melakukan pendalaman kasus. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim sudah turun ke lapangan. "Proses pendalaman sedang berjalan, hasilnya akan kami sampaikan secara resmi," ungkapnya di Jakarta Selatan, Sabtu (27/9/2025).
Di sisi lain, data Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan tren kasus yang memprihatinkan. Sepanjang Januari hingga September 2025, terjadi 70 kasus keracunan MBG dengan total 5.914 siswa terdampak. Korban terbanyak ada di Pulau Jawa, mencapai 3.610 siswa. Di Sumatra terdapat 1.307 korban, sementara wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara mencatat 997 korban.
Di tengah data tersebut, suara orang tua korban menggema. Mereka mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap dapur MBG. Alih-alih menambah gizi, program ini justru merenggut kesehatan anak-anak mereka. ***













