Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
17 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
16 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
4
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
7 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
16 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
16 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Kembalikan Uang Negara Rp9,6 Miliar dari Kasus Korupsi Tiga Pejabat Pekanbaru

KPK Kembalikan Uang Negara Rp9,6 Miliar dari Kasus Korupsi Tiga Pejabat Pekanbaru
Terdakwa korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasution, usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: tempo/Suryadi M Nur)
Minggu, 05 Oktober 2025 10:40 WIB

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi di Pekanbaru dan berhasil memulihkan aset negara senilai Rp9,6 miliar lebih. Ketiganya adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa; Indra Pomi Nasution; dan Novin Karmila.

Dalam proses eksekusi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, KPK menyetorkan uang pengganti, denda, dan hasil rampasan ke kas negara. Total aset yang berhasil dikembalikan mencapai Rp9.672.704.000,00, ditambah US$1.021, SGD35, dan 1.796 Ringgit Malaysia. 

“KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (5/10/2025). 

Jaksa KPK, Erwin Ari, mengeksekusi Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Mantan Pj Wali Kota itu dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan telah menyetor uang pengganti sebesar Rp3,64 miliar. Ia masih memiliki kewajiban membayar denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan.

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution, juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Ia divonis 6 tahun penjara dan sudah mengembalikan uang pengganti Rp1,48 miliar beserta sejumlah mata uang asing. Namun, ia masih memiliki tanggungan Rp1,67 miliar serta denda Rp300 juta.

Sedangkan terpidana ketiga, Novin Karmila, dieksekusi oleh jaksa Syarkiah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan telah menyetor Rp1,3 miliar, dengan sisa kewajiban Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta.

Selain uang pengganti dari para terpidana, KPK juga menyetorkan uang rampasan senilai Rp3,24 miliar ke kas negara. “Korupsi bukan hanya persoalan pidana, tapi juga tanggung jawab moral untuk mengembalikan apa yang telah diambil dari rakyat,” ujar Budi.

Melalui langkah eksekusi ini, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti di pengadilan. Pemulihan aset negara menjadi bentuk nyata dari keadilan yang berkeadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww