KPK Kembalikan Uang Negara Rp9,6 Miliar dari Kasus Korupsi Tiga Pejabat Pekanbaru
![]() |
| Terdakwa korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasution, usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: tempo/Suryadi M Nur) |
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi di Pekanbaru dan berhasil memulihkan aset negara senilai Rp9,6 miliar lebih. Ketiganya adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa; Indra Pomi Nasution; dan Novin Karmila.
Dalam proses eksekusi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, KPK menyetorkan uang pengganti, denda, dan hasil rampasan ke kas negara. Total aset yang berhasil dikembalikan mencapai Rp9.672.704.000,00, ditambah US$1.021, SGD35, dan 1.796 Ringgit Malaysia.
“KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (5/10/2025).
Jaksa KPK, Erwin Ari, mengeksekusi Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Mantan Pj Wali Kota itu dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan telah menyetor uang pengganti sebesar Rp3,64 miliar. Ia masih memiliki kewajiban membayar denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan.
Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution, juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Ia divonis 6 tahun penjara dan sudah mengembalikan uang pengganti Rp1,48 miliar beserta sejumlah mata uang asing. Namun, ia masih memiliki tanggungan Rp1,67 miliar serta denda Rp300 juta.
Sedangkan terpidana ketiga, Novin Karmila, dieksekusi oleh jaksa Syarkiah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan telah menyetor Rp1,3 miliar, dengan sisa kewajiban Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta.
Selain uang pengganti dari para terpidana, KPK juga menyetorkan uang rampasan senilai Rp3,24 miliar ke kas negara. “Korupsi bukan hanya persoalan pidana, tapi juga tanggung jawab moral untuk mengembalikan apa yang telah diambil dari rakyat,” ujar Budi.
Melalui langkah eksekusi ini, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti di pengadilan. Pemulihan aset negara menjadi bentuk nyata dari keadilan yang berkeadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













