Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
17 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
16 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
4
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
7 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
16 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
16 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Tiga Pejabat KPU Prabumulih Diciduk, Diduga Korupsi Rp6 Miliar Dana Hibah Pilkada

Tiga Pejabat KPU Prabumulih Diciduk, Diduga Korupsi Rp6 Miliar Dana Hibah Pilkada
Tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. (Foto: Dokumentasi Kejari Prabumulih)
Minggu, 05 Oktober 2025 10:21 WIB

PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, kembali mengungkap praktik korupsi di tubuh lembaga publik. Kali ini, tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024.

Ketiganya adalah Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YA, dan Bendahara SH. Setelah penetapan status tersangka pada Jumat (3/10/2025), ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat petugas Kejari dibantu aparat TNI. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Prabumulih, Safei, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah, termasuk Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, dan Kepala Kesbangpol.

“Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” ungkap Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta.

Safei menjelaskan, modus penyalahgunaan dana hibah tersebut dilakukan dengan tidak menyalurkan anggaran sesuai peruntukannya. “Kami menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai standar operasional. Saat ini penyidik tengah menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini akan segera kami laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujar Andika, Minggu (5/10/2025).

Andika juga meminta seluruh jajaran KPU di daerah menjaga integritas dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Kami ingin memastikan lembaga KPU tetap bekerja secara profesional dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Kasus korupsi hibah Pilkada ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu di daerah agar transparan dalam mengelola anggaran. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berlanjut guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati dana hibah tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Selatan
wwwwww