Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
16 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
16 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
4
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
6 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
16 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
16 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  PON

TikTok Kembali Aktif Setelah Serahkan Data, Kemenkomdigi Akhiri Pembekuan

TikTok Kembali Aktif Setelah Serahkan Data, Kemenkomdigi Akhiri Pembekuan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. (foto: antara/livia kristianti)
Minggu, 05 Oktober 2025 08:50 WIB

JAKARTA – Setelah sempat dibekukan izin operasionalnya, platform media sosial TikTok kini bisa kembali beroperasi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi mencabut sanksi pembekuan sementara usai TikTok menyerahkan data yang diminta pemerintah terkait aktivitas pengguna pada akhir Agustus lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok telah memenuhi seluruh permintaan data terkait eskalasi traffic, nilai monetisasi, dan indikasi pelanggaran selama periode 25–30 Agustus 2025.

“Tiktok telah mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025, berisi laporan lengkap aktivitas TikTok Live selama periode tersebut,” kata Alexander, Minggu (5/10/2025).

Sebelumnya, Kemenkomdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok pada Jumat (3/10/2025) karena belum menyerahkan data yang dibutuhkan. Setelah dilakukan analisis, pemerintah menilai TikTok telah memenuhi kewajibannya.

“Dengan dasar pemenuhan tersebut, kami resmi mengakhiri pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tegas Alexander.

Ia juga menekankan bahwa Kemenkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. “Kami akan terus berkomunikasi dengan semua platform digital untuk memastikan kepatuhan hukum serta menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan terpercaya,” ujarnya.

Langkah pemerintah meminta data TikTok ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas monetisasi ilegal di fitur TikTok Live, termasuk kemungkinan praktik perjudian daring selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Dengan penyerahan data tersebut, TikTok kini kembali beroperasi normal di Indonesia. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah menegakkan regulasi digital dan memastikan platform global tunduk pada aturan nasional. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:PON, Nasional
wwwwww