TikTok Kembali Aktif Setelah Serahkan Data, Kemenkomdigi Akhiri Pembekuan
![]() |
| Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. (foto: antara/livia kristianti) |
JAKARTA – Setelah sempat dibekukan izin operasionalnya, platform media sosial TikTok kini bisa kembali beroperasi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi mencabut sanksi pembekuan sementara usai TikTok menyerahkan data yang diminta pemerintah terkait aktivitas pengguna pada akhir Agustus lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok telah memenuhi seluruh permintaan data terkait eskalasi traffic, nilai monetisasi, dan indikasi pelanggaran selama periode 25–30 Agustus 2025.
“Tiktok telah mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025, berisi laporan lengkap aktivitas TikTok Live selama periode tersebut,” kata Alexander, Minggu (5/10/2025).
Sebelumnya, Kemenkomdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok pada Jumat (3/10/2025) karena belum menyerahkan data yang dibutuhkan. Setelah dilakukan analisis, pemerintah menilai TikTok telah memenuhi kewajibannya.
“Dengan dasar pemenuhan tersebut, kami resmi mengakhiri pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tegas Alexander.
Ia juga menekankan bahwa Kemenkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. “Kami akan terus berkomunikasi dengan semua platform digital untuk memastikan kepatuhan hukum serta menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan terpercaya,” ujarnya.
Langkah pemerintah meminta data TikTok ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas monetisasi ilegal di fitur TikTok Live, termasuk kemungkinan praktik perjudian daring selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Dengan penyerahan data tersebut, TikTok kini kembali beroperasi normal di Indonesia. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah menegakkan regulasi digital dan memastikan platform global tunduk pada aturan nasional. ***













