Agung Nugroho Sebut Komnas HAM Terburu-buru Nilai Komdigi Soal Kebebasan Ekspresi
![]() |
| Pengurus REKAN Indonesia bersama Wamen Komdigi RI, Nezar Patria. (Ist) |
Jum'at, 10 Oktober 2025 10:32 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho menilai Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) keliru menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI dalam isu kebebasan berekspresi.
Agung menjelaskan, skor 58 yang diberikan Komnas HAM disebutnya tidak tepat dan tak memahami realitas ruang digital di Indonesia.
"Komnas HAM tampak lupa bahwa ruang digital hari ini bukan sekadar wadah ekspresi, tapi juga arena ancaman terhadap keselamatan publik," kata Agung, Jumat (10/10/2025).
Menurut Agung, data satu tahun terakhir menunjukkan peningkatan tajam ancaman digital terhadap masyarakat.
"Mulai dari hoaks kesehatan, hoaks politik, penipuan daring, hingga kekerasan berbasis gender di ruang digital," jelasnya.
Ia menilai, Komnas HAM keliru memaknai kebebasan berekspresi seolah tanpa batas. Sebab, Kementerian Komdigi punya kewajiban konstitusional melindungi warga dari bahaya digital.
"Apakah Komnas HAM ingin negara diam saja saat warganya diserang hoaks, ditipu investasi bodong, atau anak-anak dieksploitasi secara daring atas nama kebebasan berekspresi?," ucap Agung.
Agung menjelaskan, moderasi konten yang dilakukan Kementerian Komdigi bukan bentuk sensor, melainkan bentuk perlindungan publik.
"Setiap tindakan penghapusan punya dasar hukum, mekanisme dokumentasi, dan tujuan yang jelas. Tidak ada tindakan sewenang-wenang," tegasnya.
Sikap Agung ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Komdigi RI, Nezar Patria dalam pertemuannya dengan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam forum itu, Nezar menegaskan Kementerian Komdigi tidak pernah serta-merta menghapus konten tanpa dasar hukum.
Agung menilai, pernyataan Nezar itu mempertegas bahwa Komdigi tidak bekerja di luar prinsip HAM.
"Ironis kalau lembaga seperti Komnas HAM justru menilai rendah kementerian yang sedang menjaga publik dari serangan digital," ungkapnya.
Agung menambahkan, paradigma HAM di era digital perlu diperbarui. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menyebar kebohongan atau kebencian.
"Negara wajib hadir agar kebebasan itu tidak berubah jadi alat perusak," pungkas Agung. ***
| Kategori | : | Voli |













