Ibadah Jadi Lahan Korupsi, KPK Bongkar Dugaan Permainan di Balik Kuota Haji 2024
![]() |
| Juru bicara KPK, Budi Prasetyo |
JAKARTA – Ibadah haji yang seharusnya menjadi perjalanan spiritual kini kembali dinodai dugaan praktik kotor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus penyelenggaraan haji 2024 setelah menemukan indikasi penyimpangan dari tahap pengelolaan kuota hingga biaya konsumsi dan akomodasi jemaah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menganalisis sejumlah temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. “Semua temuan itu kami pelajari dan dalami. Penyelenggaraan haji ini tidak hanya bicara soal kuota, tapi juga tata kelola biaya seperti konsumsi dan akomodasi yang ditanggung jemaah,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Menurut Budi, KPK tengah mengusut dugaan jual beli kuota haji khusus yang dijual dengan harga tinggi kepada pihak travel. Uang setoran itu diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). “Kami mendalami struktur biaya dan aliran dana, termasuk pembiayaan logistik di lapangan,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia pada 2023 setelah pertemuan antara Presiden Jokowi dan Pemerintah Arab Saudi. Namun, tambahan itu justru diduga dimanfaatkan oleh oknum asosiasi travel untuk mendapatkan keuntungan besar dengan menaikkan harga kuota khusus.
Dari penyidikan sementara, KPK menemukan adanya dugaan setoran antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota kepada oknum di Kemenag. Dana tersebut mengalir melalui asosiasi penyelenggara haji hingga ke pejabat tinggi kementerian. Total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik juga telah menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik ASN Ditjen PHU Kemenag yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi.
Pengamat integritas publik menilai kasus ini memperlihatkan wajah buram birokrasi. “Ketika ibadah dijadikan ladang uang, maka bukan hanya uang negara yang hilang, tetapi juga nilai keimanan yang tercabik,” ujarnya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan siap bekerja sama dengan penyidik. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













