Aktor Kembali Tersandung Narkoba di Balik Jeruji, Rehabilitasi atau Gagal Bina?
![]() |
JAKARTA – Kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba membuka kembali perdebatan tentang efektivitas pembinaan narapidana dan kerasnya jerat hukum bagi pelaku narkotika.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengonfirmasi Ammar menjadi satu dari enam tersangka kasus peredaran narkotika di dalam rutan. “Kasusnya sudah tahap dua. Barang bukti terdiri dari sabu, ekstasi, dan liquid ganja,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Agung menjelaskan, Ammar dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya berat: penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini menjadi ironi tersendiri karena terjadi di tempat di mana para pelaku seharusnya menjalani pembinaan. “Kejadian ini menunjukkan bahwa sistem rehabilitasi dan kontrol di lapas belum berjalan optimal,” kata seorang pengamat hukum pidana.
Ammar Zoni, yang sebelumnya dua kali tersandung kasus serupa, kini menghadapi ancaman paling serius sepanjang kariernya. Publik pun menyoroti sisi moral seorang figur publik yang semestinya menjadi teladan, bukan pengulangan kasus hukum.
“Ini menjadi pelajaran penting, bahwa tanpa rehabilitasi dan pengawasan efektif, siklus penyalahgunaan narkoba bisa terus berulang bahkan di dalam penjara,” tambah pengamat tersebut.
Kejari Jakarta Pusat memastikan kasus Ammar Zoni akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Berkas perkara sudah lengkap (P21), dan akan segera masuk tahap penuntutan,” ujar Agung.
Kasus ini bukan hanya mengguncang dunia hiburan, tetapi juga memperlihatkan fakta pahit: tembok penjara belum cukup kuat menahan peredaran narkoba, dan pembinaan moral narapidana masih menjadi pekerjaan rumah besar negara. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













