Siap Tempuh Jalur Hukum, LBH Jarak Kecam Tayangan Cemarkan Martabat Ulama dan Pesantren
![]() |
Rabu, 15 Oktober 2025 19:09 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (LBH Jarak) menyatakan siap menempuh langkah hukum terkait tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang dinilai mencederai martabat ulama, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam.
Kepala Divisi Advokasi dan Arbitrase LBH Jarak, Dimas Agung Ramadan menegaskan, tayangan tersebut sangat merugikan secara moral para pengasuh pondok pesantren, kiai, santri, dan alumni Pondok Pesantren Lirboyo.
"Kiai bukan komoditas pemberitaan. Trial by the press terkesan telah menghakimi seseorang atau lembaga di luar wilayah hukum peradilan. Mereka adalah penjaga ilmu, moral, dan akhlak bangsa. Tidak boleh ada satu pun media yang menjadikan pesantren atau kiai sebagai bahan sensasi atau framing negatif, apalagi untuk mengejar rating atau viewers," Dimas dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Menurut Dimas, pemberitaan dalam program Xpose tersebut tidak berimbang dan cenderung membentuk opini negatif terhadap tokoh agama. Ia menilai, tindakan tersebut melanggar prinsip jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang mewajibkan media menjaga akurasi, etika, dan keberimbangan dalam pemberitaan.
"Tindakan media yang mengabaikan prinsip jurnalistik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap peran ulama dan pesantren," jelasnya.
Lebih lanjut, Dimas menyebut, tayangan itu merupakan bentuk distorsi terhadap peran pesantren dan ulama.
"Ada upaya menjauhkan kiai dari umat dengan menampilkan narasi yang menyesatkan. Kami tidak akan tinggal diam," ucapnya.
Ia juga menyerukan agar momentum Hari Santri Nasional tahun ini dijadikan pengingat bagi seluruh santri, alumni, dan ulama ahlusunnah wal jamaah (Aswaja) untuk bersatu menjaga kehormatan dan marwah pesantren.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan dan Pembinaan Paralegal LBH Jarak, Mochammad Furqon memastikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap tayangan tersebut.
"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengacara dan paralegal LBH Jarak untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait hal ini," terang Furqon.
Ia menjelaskan, tayangan yang disiarkan pada Senin (13/10) itu secara terang-terangan melecehkan dan menghina pesantren serta tokoh-tokoh yang dimuliakan kalangan Nahdliyin.
"Kami menyampaikan keberatan dan protes keras karena tayangan tersebut mencederai prinsip jurnalisme dan berpotensi mengganggu ketenangan serta ketenteraman sosial," ungkapnya.
LBH Jarak, lanjut Furqon, juga menuntut agar Trans7 dan Trans Corporation segera bertanggung jawab serta melakukan perbaikan konkret atas dampak sosial yang ditimbulkan.
"Kami menuntut agar Trans7 dan Trans Corporation mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kerusakan sosial yang sudah ditimbulkan akibat tayangan tersebut," pungkas Furqon. ***
| Kategori | : | Beladiri |













